Berita Medan

Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Polisi Ungkap Alasan Dihentikannya Perkara, Hakim Tolak Barang Bukti

Sidang praperadilan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di PN Medan pada Rabu (14/6/2023).

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023). 

Majelis hakim mengembalikan bukti tersebut dengan alasan tidak adanya tanggal yang menunjukkan kapan foto tersebut diambil oleh pemohon.

"Ini foto diambil tanggal berapa?" tanya Pinta.

Mendengar pertanyaan hakim, pengacara Aditya yang diwakili Ali Piliang mengatakan untuk menarik bukti itu. 

Ia meminta untuk penambahan waktu agar merevisi bukti tersebut.

"Menyusul, Yang Mulia. Pending, Yang Mulia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.

"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Dihadirkan Sebagai Saksi

Kuasa hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang meminta Polda Sumut hadirkan AKBP Achiruddin sebagai saksi di sidang praperadilan (prapid).

Permintaa tersebut diajukan Ali saat majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan lanjutan.

"Sebelum ditutup Yang Mulia, kalau bisa kami mohon juga kepada Yang Mulia untuk bisa menghadirkan orang tuanya si Aditya (AKBP Achiruddin), Yang Mulia," kata Ali di PN Medan, Rabu (14/6/2023).

Selain ayah Aditya Hasibuan, Ali juga akan menghadirkan Arya Hasibuan selaku abang kandung Aditya.

Mendengar permohonan tersebut, hakim mengatakan hal itu diluar wewenangnya sebagai hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved