Berita Viral
Inilah Tampang Pengemudi Avanza Lindas Pemotor di Cakung Hingga Tewas, Tega Padahal Tetangga Sendiri
Inilah tampang pengemudi Avanza inisial OS (26) yang menabrak dan melindas MSP alias Moses hingga tewas di kawasan Cakung, Jakarta Timur. OS kini dita
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung, dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis.
Tidak terima dengan sikap tersebut, OS pun langsung mengikuti kendaraan Moses dari arah belakang, dan kemudian terjadilah kecelakaan tersebut.
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu tol Cakung - Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," lugasnya.
Kini, Satwilantas Jakarta Timur masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Cakung, AKP Eko Aprihanto menjelaskan, peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Moses Bagus Prakoso tewas, usai terlindas mobi di bagian tubuhnya.
"Telah terjadi kecelakaan di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading antara motor Honda PCX nopol B 5595 KCH dengan mobil Avanza warna silver B 2926 KFI, dan korban meninggal dunia, usai diberikan penanganan pertama dengan kurun waktu dua jam oleh tim medis di Rumah Sakit (RS) Mitra Kelapa Gading," kata AKP Eko saat ditemui Warta Kota di lokasi, Rabu (14/6).
Ditambahnya, kejadian tersebut bermula saat kedua pengendara terlibat aksi kejar - kejaran hingga memasuki ruas jalan arteri, dan kemudian melintas di wilayah pintu masuk Jakarta Tol Road Development (JTD).
"Kedua kendaraan tersebut terpantau kejar-kejaran dijalan arteri yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan terlindas oleh mobil Avanza," tuturnya.
Usai melindas korban, pengendara mobil langsung meningkatkan laju kendaraan melarikan diri ke pintu tol Cakung-Kelapa Gading.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Kepolisian Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Jakarta Timur, dan pengendara mobil masih dalam pengejaran.
"Kalo untuk pelaku sampai saat ini dalam proses lidik oleh penyidik Lakalantas Jakarta Timur. Pelaku proses pengejaran oleh penyidik Lantas," tandasnya.

Adapun atas kejadian tersebut, pengemudi Avanza terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis, Jumat (16/6/2023).
Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan OS terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.