Viral Medsos

Lois Bunga Lestari Ungkap Fakta-fakta Kakaknya Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil setelah Adu Mulut

Adik MBP, Lois Bunga Lestari (26) menduga penyebab kematian kakaknya karena luka berat di bagian dada usai dilindas mobil pelaku.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
MBP TEWAS DITABRAK - Lois Bunga Lestari (26) adik MBP (33) saat ditemui di RS Taman Harapan Baru, Kamis (15/6/2023). Lois bercerita kondisi kakaknya usai ditabrak dan dilindas mobil di Cakung, MBP sempat mendapat penanganan pertama di IGD sebelum meninggal dunia.(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

Ia mengatakan, MBP mengalami luka berat karena dilindas mobil. Hasil rontgen menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang. Lois menduga, karena luka berat itu, nyawa sang kakak tidak bisa diselamatkan meskipun masih bernapas saat tiba di IGD.

"Setelah semua proses berjalan cepat, (jantung) tetap melemah sampai akhirnya kode blue dan dimasukkan obat-obatan juga sudah tidak tertolong," kata Lois.

Penyebab adu mulut karena senggolan

Darwis mengungkapkan, percekcokan keduanya bermula ketika O bersama ibunya sedang berkendara menuju Kelapa gading.  Saat tiba di daerah Cakung, mobil yang dikendarai O ternyata menyenggol sepeda motor milik MBP.

Kemudian, keduanya menepi dan masing-masing turun dari kendaraan. O dan MBP sempat adu mulut dan dilerai oleh ibu O.

Setelah itu, O dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil. Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana, setelah adu mulut, MBP justru mematahkan kaca spion O, kemudian langsung kabur.

O yang tidak terima kemudian mengejarnya dan bermaksud untuk menghentikan korban.

Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Darwis menyebutkan, saat kejadian, pelaku sempat kabur dan melarikan diri.

Akan tetapi, pelaku kemudian menyerahkan diri di malam harinya. Pelaku menyerahkan diri bersama ibunya yang juga ada di dalam mobil saat peristiwa terjadi.

"Iya menyerahkan diri, kami sudah ngobrol sama orangtuanya. Kan waktu itu sama ibunya waktu kejadian. Dia sudah diamankan," kata Darwis.

Pelaku diancam dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku dan korban bukan tetangga, bahkan tak saling kenal

Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku O adalah tetangga dari korban MBP.

Darwis mengungkapkan bahwa korban dan pelaku bukan tetangga, melainkan mereka tinggal di kompleks perumahan yang sama, yakni Harapan Indah, Kota Bekasi.

Jarak antara rumah pelaku dan korban sekitar satu kilometer.

"Kalau secara personal, saya katakan bahwa tersangka dan korban tidak kenal," kata Darwis, dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

"Harapan Indah itu kan besar dan penduduknya banyak, sehingga (mereka) tidak saling kenal. Cuma (rumahnya) sama-sama di Harapan Indah," tambah dia.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved