Sergai Memilih
DPD PAN Sergai Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Nilai Sesuai Sikap Partai
Ketua PAN Sergai, Junaidi menyambut baik putusan MK soal sistem Pemilu proporsional terbuka.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdangbedagai, Junaidi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilihan Umum dengan sistem proporsional terbuka.
Dia menyatakan putusan MK itu sesuai sikap PAN sejak awal.
Baca juga: PAN Ingin Cawapres yang Dipilih Adalah Erick Thohir, Setuju KIB dan KKIR Melebur
"Kita harus menerima keputusan MK dan menjalankannya putusan itu. Sejalan dengan sikap yang sudah partai yang sejak awal mendukung penerapan sistem proporsional terbuka," kata Junaidi, Sabtu (17/6/2023).
Junaidi menilai, dengan ketetapan sistem pemilihan anggota DPR dan DPRD secara terbuka upaya partai politik dan bakal calon anggota legislatif akan lebih optimal.
Putusan MK itu pun memberikan kepastian terhadap 45 Bacaleg PAN yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai untuk terus bergerak.
"Dengan adanya keputusan itu akan menjadi modal bagi partai dan Bacaleg untuk mulai bergerak ke masyarakat. Dengan sistem pemilihan terbuka semua kader punya kesempatan yang sama untuk menjadi wakil rakyat," ujar Junaidi.
Junaidi menyebut PAN pada prinsipnya menaati dan melaksanakan apapun yang telah diputuskan oleh MK.
Dia yakin keputusan pemilihan secara terbuka lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua Bacaleg.
"Apapun keputusan kami siap untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Dan tentu kami optimis pada pemilihan tahun depan," tutup Junaidi.
Sebelumnya, Kamis (15/6/2023), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Baca juga: Padahal Sudah Bertemu Megawati, PAN Ngaku Masih Belum Mantap Dukung Ganjar, Kini Jajaki Prabowo
Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
Sedangkan terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.
(cr17/tribun-medan.com)
Maju Kembali di Pilbup Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Sudah Daftar Ke 6 Partai |
![]() |
---|
Kembali Maju Jadi Pasangan Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar ke 3 Partai |
![]() |
---|
PDIP Sergai Raih 15 Kursi DPRD, Darma Wijaya Sebut Jumlahnya Jauh Melampaui Hasil Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Kemenangan Besar PDIP Sergai, Raih 12 Kursi dan bakal Geser Gerinda dari Pimpinan DPRD |
![]() |
---|
Sebulan Jelang Pemilu 2024, KPU Sergai Gelar Simulasi Putungsura dan Aplikasi Sirekap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.