Miris Trio Biadab yang Lempar Anjing Hidup ke Buaya, Kini Dipecat, Perusahaan Kena Imbasnya

biadab yang membunuh anjing kena hukuman. Baru-baru ini, publik dibuat geram akan tindakan biada 3 orang pekerja yang melempar

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Anjing dilempar ke danau berisi buaya 

TRIBUN-MEDAN.com - Trio biadab yang membunuh anjing kena hukuman. Baru-baru ini, publik dibuat geram akan tindakan biada 3 orang pekerja yang melempar anjing hidup ke buaya.

Aksi keji para pekerja tersebut pun langsung viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam video yang beredar, memperlihatkan seekor anjing ditangkap kemudian diayunkan oleh dua orang dan dilempar hingga dimakan buaya.

Tiga pria yang tersorot kamera mengenakan seragam pekerja sebuah perusahaan.

Setelah melempar anjing hidup itu ke buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan.

"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video itu.

Diketahui, pelaku pelemparan anjing ke rawa berisi buaya dilakukan oleh pekerja PT Jaya Ministry Lestari (JML).

Baca juga: Massa PBB Gelar Aksi Minta Gubernur Keluarkan Pergub Soal Kebebasan Beribadah di Sumut

Baca juga: Aurel Murka ke Emmy Tobing, Emak-emak Istri Polisi Penghina Ameena, Sempat DM Begini

PT JML merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan BUMN.

Alasan pelaku melempar anjing ke buaya lantaran jengkel.

Perwakilan PT JML, Irianto, mengatakan ketiga pelaku merasa sering kehilangan sepatu, sandal, hingga bekal makan mereka sering berhamburan karena dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.

‘’Menurut para pelaku, anjing itu anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka," kata Irianto, Jumat (16/6/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing-anjing liar."


"Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu."

"Tapi, tetap saja itu sangat tidak manusiawi,’’ tambahnya.

Baca juga: Erick Thohir Ngaku Sedih Lionel Messi Pilih Tidak Main Lawan Indonesia:Kalau Tak Diapresiasi Tak Apa

Masih menurut Irianto, perusahaan mengutuk keras aksi ketiga pelaku.

PT JML juga sudah memecat ketiga pelaku.

Pelaku saat ini juga sudah berurusan dengan pihak kepolisian.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,’’ tegasnya.

Dipolisikan Komunitas Pecinta Binatang

Sementara itu, dua pelaku pelempar anjing ke rawa sudah dilaporkan ke Polres Nunukan oleh komunitas pecinta binatang, Animals Hope Shelter, Jumat (16/06/2023) malam.

Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, mengatakan dirinya resmi membuat laporan ke Polres Nunukan atas dugaan kekerasan terhadap hewan.

Atas perbuatan dua pria yang bekerja sebagai karyawan perusahaan di wilayah Sebaung, Kecamatan Sembakung, Nunukan yang menyebabkan seekor anjing mati diterkam buaya.

"Saya menerima laporan video dugaan kekerasan terhadap hewan dari netizen Kamis (15/6/2023) kemarin malam pukul 21.00 Wita."

"Jumat (16/6/2023) pukul 10.00 Wita saya terbang dari Jakarta dan sampai di Polres Nunukan malam hari."

"Saya langsung buat laporan ke Polres Nunukan," kata Christian Joshua Pale, dilansir TribunKaltara.com.

Animals Hope Shelter akan mengawal kasus tersebut hingga proses di pengadilan.

“Tujuannya biar ada efek jera terhadap kedua pria yang telah menyebabkan anjing tersebut diterkam buaya,” tegasnya.

Baca juga: Film The Flash bakal Tayang di Cinepolis Bulan Ini, Berikut Spoilernya

Tak hanya itu, Christian juga mengecam segala bentuk perilaku yang menyiksa atau membunuh hewan dengan sengaja.

"Banyak orang yang sampai hari ini meremehkan kesejahteraan hewan sehingga semena-mena membunuh atau menyiksa hewan."

"Kami ingin kasus ini sampai ke pengadilan," ucapnya.

"Semoga adanya kasus ini, masyarakat luas bisa berpikir seribu kali sebelum melakukan kekerasan pada hewan," tambahnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved