Viral Medsos

Andreas Nahot Silitonga: Mario Dandy Akan Bayar Ganti Rugi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Bukan Ayahnya

Terdakwa Mario Dandy disebut bakal membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 100 Miliar dalam Kasus Penganiayaan David Ozora.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) saat menjalani sidang. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa Mario Dandy disebut bakal membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 100 Miliar dalam Kasus Penganiayaan David Ozora.

Meski berstatus sebagai mahasiswa dan belum bekerja, anak Rafael Alun Trisambodo itu yakin mampu membayar restitusi.

Mario Dandy disebutkan akan bayar restitusi (ganti rugi) yang nilainya capai Rp 100 miliar untuk korban D dengan menggunakan asetnya sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga kepada awak media, sebagaimana dikutip dari artikel TribunJatim.com yang berjudul: "Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya."

Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) bersama kuasa hukumnya Nahot Silitonga di ruang persidangan.
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) bersama kuasa hukumnya Nahot Silitonga di ruang persidangan. (HO)

Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan penyiksaan berat terhadap korban David Ozora seorang anak pengurus NU.

Adapun dirinya memastikan kliennya tak bakal membayar restitusi dari aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Perlu diketahui Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023) Andeas Nahot mengatakan alasan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi lantaran telah berusia dewasa.

Hal tersebut membuat Mario Dandy Satriyo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga

Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya." ujarnya

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved