News Video

Empat Pelaku Begal Modus Umpan Wanita di Belawan berhasil diamankan Polisi

Korban yang bernama Firman Sevendi (22) saat itu berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial NA (16) melalui sosial media dan berjanjian akan

Penulis: Aprianto Tambunan |

Empat Pelaku Begal Modus Umpan Wanita di Belawan berhasil diamankan Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Polsek Belawan menangkap empat orang pelaku begal dengan modus umpan wanita di kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Adapun identitas pelaku berinisial, MA (18), FA (16), NA (16) , dan ALS (16), keempat tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Belawan.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 19:50 WIB.

Korban yang bernama Firman Sevendi (22) saat itu berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial NA (16) melalui sosial media dan berjanjian akan bertemu di lapangan PJKA Belawan.

Baca juga: Begal Modus Umpan Wanita Mulai Marak, Polisi Tangkap Empat Orang Pelaku

Sesampainya korban di lokasi yang ditentukan wanita tersebut, secara tiba-tiba datang lima orang pelaku lainnya yang langsung melakukan penganiayaan dan mengambil barang berharga korban.

"Ada laporan ke kami bahwa adanya korban mengaku di begal, dengan motif umpan wanita. Setelah korban bertemu dengan wanita tersebut, kemudian mengajak jalan jalan ke tempat yang sudah ditentukan oleh tersangka wanita, kemudian ada teman temannya yang lain langsung memiting dan melakukan penganiayaan, dan langsung mengambil sepeda motor, jam tangan, dan dompet. Setelah itu korban ditinggalkan,"kata Josua, Minggu (18/6/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban pun melaporkan begal yang dialaminya ke Polsek Belawan.

Dikatakan Josua, berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Belawan pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA di Kelurahan Belawan II saat hendak melarikan diri.

Saat itu Petugas Polsek Belawan pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya.

"Korban langsung membuat laporan ke Polsek Belawan, dan langsung di pimpin kanit reskrim Polsek Belawan, dan langsung berhasil mengamankan satu tersangka, setelah itu di kembangkan ke tersangka wanita dan dua lainnya,"ucapnya.

Josua menyebutkan ke empat orang pelaku tersebut pun kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, guna mencari pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

"Sehingga tadi sudah kami amankan empat orang dari tujuh orang yang kami duga berencana dengan modus mengumpan perempuan anak di bawah umur. Kalau kita lihat parasnya baik, mungkin korban ini tergiur dan saat ini mereka sedang kami proses," Pungkasnya.

Ke empat tersangka tersebut pun di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved