Penyekapan

Identitas 3 Oknum TNI yang Diduga Sekap dan Intimidasi Pekerja PT RGA, Pengacara akan Lapor Puspomad

Motif dari penyekapan dan intimidasi tersebut lantaran korban dipaksa ataupun dituduh telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 629 Juta.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Wahyu Abdi Rangkuti saat menunjukkan bukti laporannya di Denpom I/5 Medan dan juga Polrestabes Medan, Senin (19/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pekerja PT RGA, Wahyu Abdi Rangkuti yang menjadi korban penyekapan dan intimidasi di markas Deninteldam I/BB, resmi membuat laporan pengaduan.

Menurut kuasa hukum korban, Riki Irawan kasus tersebut dilaporkan ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan.

Di Denpom, pihaknya melaporkan tiga orang oknum Denintel berinisial Serka TR, Sertu A dan Serka YY.

Sementara di Polrestabes Medan, korban melaporkan Direktur PT RGA berinisial RJG dan juga pengacaranya.

Baca juga: Ngeri, Seorang Anak SD Jadi Korban Cabul Bapak dan Kakeknya di Toba, Polisi Ringkus Kedua Pelaku

Kedua laporannya itu terkait, tindak pidana penculikan, pengancaman, penyekapan, dan perampasan.

"Setelah mendapatkan telpon dari klien kami, yang menghubungi pakai nomor yang kami lacak itu nomor personel Denintel, atas nama Serka YY," kata Riki kepada Tribun-medan, Senin (19/6/2023).

"Kami bersama kawan-kawan Denpom subuh tanggal 23 Febuari menjemput korban dari markas Denintel," sambungnya.

Ia mengatakan, saat itu juga pihaknya langsung mendatangi Denpom I/5 Medan untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/08/II/2023.

Baca juga: Diduga Diserobot Mafia Tanah, Zuriat Kesultanan Langkat Tempuh Jalur Hukum

Lalu, setelah itu mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan Direktur PT RGA, dengan nomor STTLP/B/656/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

"Jadi setelah empat bulan laporan ini bergulir, Denpom baru meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," sebutnya.

"Laporan polisi di Polrestabes Medan, sampai saat ini belum bergulir sampai ketingkat penyidikan," sambungnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihak Denpom yang diterimanya, bahwa kuat dugaan memang benar yang menjemput korban dari Pekanbaru itu merupakan oknum Denintel Bukit Barisan.

Sebab, selama ini diduga Deninteldam I/BB menjadi pengawas di PT RGA yang saat ini sedang mengerjakan proyek Gedung Alquran di Pekanbaru.

"Kuat dugaan bahwa memang yang menjemput saudara Wahyu oknum-oknum Denintel Bukit Barisan, yang bertugas di Pekanbaru," ucapnya.

"Kemudian diantarkan ke markas Denintel Medan Kodam I Bukit Barisan, kemudian ada proses pengancaman di sana," tambahnya.

Riki juga menjelaskan, motif dari penyekapan dan intimidasi tersebut lantaran korban dipaksa ataupun dituduh telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 629 Juta.

"Jadi dari penjelasan pihak Denpom, mengakui ada kesulitan mereka untuk memeriksa oknum-oknum Denintel ini. Karena sepertinya ada petinggi-petinggi di Denintel yang terkesan menghambat proses ini," ujarnya.

Dikatakannya, terkait kejadian ini pihaknya juga berencana mengirimkan surat kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad dan juga Kepala Staf Angkatan Darat.

"Kemungkinan besar dalam bulan ini kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan itu," bebernya.

Selain itu, ia juga berharap kepada pihak kepolisian agar laporannya terhadap Direktur PT RGA berinisial RJG, juga segera diproses.

"Kami berharap pihak Polda Sumut khusus nya, untuk segera menindaklanjuti meningkatkan laporan kami dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Wahyu Abdi Rangkuti, seorang pekerja di PT RGA mengaku mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan hingga mengalami trauma.

Setelah disekap dan diintimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Deninteldam I/BB.

Menurutnya, kejadian yang menimpanya itu terjadi pada bulan Febuari 2023 silam.

Ia mengatakan, kejadian itu berawal dari dirinya di jemput dari Pekanbaru, saat itu PT RGA tempat dirinya bekerja sedang mengerjakan proyek Gedung Alquran.

"Tanggal 21 Febuari itu, mereka (oknum Denintel) membawa saya dari Pekanbaru ke Medan, untuk orangnya sekitar ada lima sampai enam orang dua mobil," kata Wahyu kepada Tribun-medan, Senin (19/6/2023).

Wahyu mengatakan, malam itu dirinya tidak sendiri di jemput melainkan bersama dengan seorang lagi rekannya bernama Surono.

Namun, ketika dibawa mereka dipisahkan dengan mobil yang berbeda.

"Pas mau berangkat itu mereka meminta agar handphone dimatikan, kemudian berangkatlah dari Pekanbaru di perjalanan kami berhenti. Di situ datang satu mobil lagi untuk membawa saya, jadi kami di pisah," sebutnya.

"Di situlah hp saya diambil, setelah habis itu berjalan ke Medan, sampai tanggal 22 Febuari di jam empat sore sampai di Markas Denintel," sambungnya.

Korban sempat mengaku diintimidasi di Markas Deninteldam, dan juga diminta mengaku telah melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 629 juta.

Padahal uang yang diterimanya di bulan Agustus 2022 itu dipakai untuk membayar upah para pekerja.


(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved