Viral Medsos

Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan, Sebut Seandainya Dirinya Mati, Pembunuhnya KPK

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengamuk di persidangan. Ia mengatakan, seandainya ia mati, pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe. 

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengamuk di persidangan. Ia mengatakan, seandainya ia mati, pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Di persidangan, penasehat hukum Lukas Enembe, Pertus Bala Pattyona membacakan beberapa poin keberatannya atas surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Pertus Bala Pattyona mewakili terdakwa Lukas Enembe.

Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan.

Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.bNamun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Sidang Lukas Enembe digelar
Terdakwa Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/Ibriza)

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.

Mengamuk di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).

Momen itu berawal saat Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved