Tuding Penyerobotan Tanah oleh Mafia, Kesultanan Langkat Tempuh Jalur Hukum

Melalui Pengadilen Sembiring selaku kuasa hukumnya, Tengku Azihar pun akan menempuh langkah hukum.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/M ANIL
Zuriat Kesultanan Langkat, Tengku Azihar MK Bin Tengku Mustafa Kamal (kiri) mengecam praktek dugaan penyerobotan tanah Kesultanan Langkat oleh mafia tanah. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Zuriat Kesultanan Langkat, Tengku Azihar MK Bin Tengku Mustafa Kamal gerah. Pria bergelar adat Tengku Raja Muda ini mengecam praktek dugaan penyerobotan tanah Kesultanan Langkat oleh mafia tanah.

Melalui Pengadilen Sembiring selaku kuasa hukumnya, Tengku Azihar pun akan menempuh langkah hukum.

"Sejauh ini, sudah ada beberapa perusahan besar yang kami somasi. Sudah ada yang melakukan klarifikasi terhadap kami. Tapi itu belum menjadi kepuasan bagi kami. Karena itulah, ke depannya kami tetap melakukan langkah-langkah hukum," ujar Pengadilen, Senin (19/6/2023).

Terkait somasinya ke pengusaha doorsmeer di Jalan Sudirman, Stabat, Pengadilen mengaku, pihaknya malah digugat dengan perbuatan melawan hukum (PMH).

Namun bagi Pengadilen, hal itu justru malah membuka pintu untuk membuktikan kebenaran hak milik Kesultanan Langkat mau pun milik lawannya.

Baca juga: KESULTANAN Langkat Salah Satu Monarki Tertua yang Pernah Ada di Sumut, Daftar Nama Raja-rajanya

"Di persidangan nantinya, kami berharap agar muncul bukti-bukti yang kami harapkan dari pihak penggugat. Secara hukum, dari sultan sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk kami hadirkan," ucap Pengadilen.

Pada kesempatan sama, Tengku Azihar MK menyatakan, keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secar faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang hingga kini. Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri.

Masyarakat hukum adat memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain. Serta dapat bertindak ke dalam atau luar, sebagai satu kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.

Zuriat Tengku Azihar MK Bin Tengku Mahmud Kamal Ibni Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Abdul Azis Abdul Djalil Rahmadsyah Ibni Sultan Musa Muazamsyah, menjelaskan, perjalanan Kesultanan Langkat dimulai sejak Zaman Dewa Syahdan. Dan berakhir pada masa Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmadsjah pada tahun 1945.

"Kekayaan atau aset milik kesultanan turun-temurun antara lain, kontrak (Konsesie) petambangan minyak, kontrak sewa perkebunan besar (Landbouw Konsesie) lebih kurang sebanyak 88 perkebunan. Di mana, sejak dahulu kala tanah yang disewakan merupakan tanah ulayat turun-temurun milik Kesultanan langkat," ujar Tengku Azihar.

Sebagai salahsatu ‘orang besar’ bergelar dalam kerapatan adat Kesultanan Langkat, Tengku Azihar MK memiliki tugas dan tanggung jawab. Baik dalam hal melestarikan sejarah, adat, dan budaya.

Hal itu bertujuan untuk selalu menjaga dan melestarikan kedudukan kepala adat, masyarakat hukum adat, peta wilayah adat, sejarah, wilayah dan masyarakat hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, serta kelembagaan sistem pemerintahan adat.

"Itu semua demi kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Seluruh masyarakat adat di wilayah hukum adat Kesultanan Langkat," tutup Tengku Azihar MK.

Tengku Azihat juga berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved