Berita Viral

Babak Baru Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Bukan Kecelakaan, Polda Metro : Pembunuhan Berencana!

Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus pengemudi mobil Avanza lindas pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur menjadi kasus

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tampang pengemudi Avanza inisial OS (kanan) yang melindas Moses Bagus Prakoso (kiri) di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas. 

Video kecelakaan beredar di media sosial dan viral, pelaku OS (26) kini sudah menyerahkan diri kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sampai saat ini, identitas pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung belum juga terungkap.

Tidak hanya identitasnya saja yang belum terungkap, sebelumnya diberitakan keluarga juga sempat merasa kecewa karena pengemudi mobil Avanza tersebut hanya dikenakan pasal lalu lintas.

Padahal, pihak keluarga meyakini bahwa pengemudi mobil Avanza berinisial OD (26) itu bertindak sengaja untuk melindas MBP.

Moses terlindas mobil tetangganya usai cekcok di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).
Moses terlindas mobil tetangganya usai cekcok di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023). (HO)

Bukan hanya itu, baru-baru ini juga terkuak bahwa pelaku OD tidak menyerahkan diri.

Melainkan ia ditangkap oleh pihak kepolisian.

Disampaikan keluarga MBP yang mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso dikutip Minggu (18/6/2023).

Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OD (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.

Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya.

Dengan mobil yang dikemudikannya, OD menabrak dan melindas MBP hingga tewas.

Namun kini, polisi telah melimpahkan kasus tersebut menjadi tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, OD menabrak Moses dengan mobilnya pada Rabu pagi, (14/6/2023).

Tabrakan ini terekam CCTV dan viral di ranah maya.

Tabrakan diawali dengan serempetan antara mobil dan sepeda motor korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved