Berita Medan
Hakim Tolak Gugatan Prapid Anak AKBP Achiruddin, Dinilai Tidak Cukup Bukti
Hakim menilai, pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dalam proses sidang prapidnya.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Gugatan praperadilan (prapid) yang dilayangkan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan ditolak oleh majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyatakan menolak permohonan Aditya Hasibuan sebagai pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, dan pemohon ditetapkan untuk dibebani biaya perkara sesuai arahan persidangan ini," tegas hakim.
Hakim menilai, pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dalam proses sidang prapidnya.
"Menimbang bahwa dengan demikian pemohon telah gagal dalam membuktikan permohonan praperadilan ini. Maka, permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.
Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.
"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.
"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.