Pungli di Rutan KPK
Novel Baswedan Buka-bukaan Terbongkarnya Pungli di Rutan KPK Diungkap Penyidik, Dicueki Dewas KPK
Novel Baswedan menyebut bahwa praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya diungkap oleh penyi
Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," katanya.
KPK pun telah menindaklanjuti temuan Dewas dimaksud.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
*/TRIBUN-MEDAN.com)
Novel Baswedan Buka-bukaan Terbongkarnya Pungli di Rutan KPK Diungkap Penyidik, Dicueki Dewas KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan-berhenti-tangani-perkara-ketua-kpk-firli-bahuri-dinilai-bertindak-sewenang-wenang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.