Deliserdang Memilih

PKB Deliserdang Bantah Kenakan Bacaleg Mahar, Jelaskan Uang untuk Saksi

PKB Deliserdang menepis isu soal mahar yang disebut-sebut sempat dikenakan kepada para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
PKB Deliserdang menepis isu soal mahar yang disebut-sebut sempat dikenakan kepada para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Deliserdang menepis isu soal mahar yang disebut-sebut sempat dikenakan kepada para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Ketua DPC PKB Deliserdang, Said Hadi yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta mahar, namun demikian, diakui yang dikenakan adalah uang untuk saksi.

Baca juga: PKB Sumut Pede Bisa Menang di Pemilu 2024, Targetkan 10 Kursi di DPRD Sumut

Dianggap hal itu merupakan hal yang berbeda.

"Itu bukan mahar politik namanya. Kalau mahar politik itu, sini uangmu itu baru. Inikan untuk saksi. Saksi itukan dibayar, masak kerja sampai malam nggak dibayar. Jadi dari mana anggarannya?" ujar Said Hadi, Selasa (20/6). 

Said Hadi menjelaskan untuk saksi yang akan bertugas saat hari pencoblosan nanti, sudah dihitung perkiraannya mencapai 6.114.

Jumlah itu sudah termasuk untuk koordinator saksi dan lain-lain. 

"Saksi itu satu orang setiap TPS. Harus dilakukan pelatihan juga beberapa kali karena nggak mungkin dibuat sekaligus. Itu juga kan perlu untuk bayar hotel. Jadi itu bukan mahar tapi itu memang sudah tanggung jawab masing-masing," kata Said.

Said menegaskan kebutuhan saksi untuk kepentingan partai.

Semua data harus masuk ke lembaga saksi pemenangan. Menurutnya, ini akan bermanfaat bagi para Caleg. 

"Saksi ya untuk mereka juga. Kita membantu proses pelaksanaan supaya semua mengawasi. Persoalan saksi ini bukan hanya caleg kabupaten saja, tapi juga DPR RI. Kalau besarannya nggak usah saya debutkan lah. Relatif nya itu," ucap Said. 

Said mengaku sangat kecewa, pembicaraan internal bisa muncul keluar, sehingga kemudian dianggap sebagai mahar politik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Baca juga: Bacaleg PKB Deliserdang Kenakan Pakaian Adat saat Mendaftar ke KPU

Besaran biaya saksi yang dikenakan kepada Bacaleg disebut disesuaikan dengan daerah pemilihan (Dapil).

Untuk Bacaleg DPR RI pun disebut hal itu dikenakan dimana kewajibannya 20 persen dari kebutuhan semua.

Diyakini kalau hal yang mereka lakukan itu juga dilakukan oleh partai-partai lain.

(dra/tribun-medan.com)
 

 

 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved