Berita Viral

Sekarang Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Gini Nasib yang Belajar Nyetir Sendiri

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini akan diwajibkan punya sertifikat mengemudi. Lantas, bagiamana nasib yang belajar nyetir sendiri sehingga tid

KONTAN.CO.ID
ILUSTRASI - Seorang wanita hendak difoto buat SIM 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diwajibkan punya sertifikat mengemudi.

Adapun Korlantas Polri akan mengetatkan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas, bagiamana nasib yang belajar nyetir sendiri sehingga tidak memiliki sertifikat mengemudi ?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, sertifikat mengemudi tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Mengingat saat ini pembuatan SIM di RI sangatlah mudah.

"Di Indonesia Rp 100.000 bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak dari kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Baca juga: Viral Video Ujian SIM di Taiwan, Berbanding Terbalik dengan Indonesia yang Harus Memiliki Skill Dewa

Selanjutnya, pemohon SIM juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucap dia.

Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mulai Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan D.

Lalu Rp 100.000 untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120.000.

Adapun khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.

Sementara itu bagi pemohon SIM yang belajar sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3a, maka harus memiliki surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasnya.

Menurut Yusri, kewajiban melampirkan sertifikasi itu dibuat agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.

Ditambah lagi, etika berkendara di jalan juga minim.

Dengan keberadaan sertifikat dari sekolah mengemudi diharapkan juga bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Sertifikat mengemudi bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Ngamuk ke POLISI Lantaran Anaknya Tak Lolos Ujian Praktik SIM C

Dari sisi administrasi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM.

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: PREDIKSI Skor Islandia Vs Portugal Malam Ini, Cek Line-up, H2H, hingga Link Live Streaming

Baca juga: Tangis Histeris Keyla setelah Eks Bos OVO Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KDRT Mengerikan pada Anak

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved