Pencabulan
Tampang Ayah dan Kakek yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Toba, Begini Modus Kedua Pelaku
Tersangka SM telah melakukan tindakan bejatnya sejak bulan Oktober 2022 hingga 8 Juni 2023.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dua tersangka yang berinisial SM (34) dan DM (60) dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur telah diringkus pihak Polres Toba, Senin (19/6/2023) sore.
Korban dan kedua tersangka memiliki hubungan keluarga.
Tersangka SM telah melakukan tindakan bejatnya sejak bulan Oktober 2022 hingga 8 Juni 2023.
Sementara, DM mencabuli cucunya tersebut pada tanggal 10 Juni 2023.
Tersangka DM mencabuli cucunya dengan modus pijat. Ia menyuruh korban untuk memijat bagian perutnya dan menyuruh korban membuka celananya serta menyuruh memegang alat vitalnya.
Diketahui juga, tersangka SM telah berpisah dengan istrinya sejak tahun 2018. Sehingga korban tinggal bersama ayahnya dan dua adik korban tinggal bersama ibunya.
Kedua tersangka dan korban tinggal serumah.
Di atas kasur, perempuan berumur 8 tahun ini digagahi oleh ayah kandung dan kakeknya.
Saat berada di ruang Unit PPA Polres Toba, tersangka SM mengaku dirinya khilaf hingga tega melakukan tindakan bejat tersebut.
"Khilaf. Jadi, saya enggak tahu entah kenapa ada rasa khilaf," ujar SM (34), Senin (19/6/2023) sore.
Ia mengaku telah mencabuli putrinya sebanyak 3 kali.
"Tiga kali, tapi enggak setiap harinya.
Ia juga menjelaskan, putrinya kini duduk di bangku SD kelas 1.
"Kelas satu," tuturnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres untuk jalani proses hukum.
Keduanya berambut plontos dan menggunakan pakaian tahanan serta kedua tangan terikat.
"Kami telah amankan tersangka dan keduanya sudah dibawa ke Mapolres Toba," terang Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Senin (30/6/2023).
Tersangka juga kerap mengancam korban agar tak memberitahukan kebejatan ayah kandungnya kepada orang lain.
Sebuah kayu sudah disiapkan oleh tersangka untuk menganiaya korban manakala tindakan tak terpuji itu terungkap dari mulut korban.
"Korban juga diancam oleh tersangka agar jangan memberitahu kepada siapapun kejadian tersebut," sambungnya.
Bahkan, korban juga kerap mendapat tindakan penganiayaan dari tersangka.
"Dia diancam dengan adanya barang bukti kayu. Dan, korban juga sering dianiaya tersangka," katanya.
(cr3/tribun-medan.com)
Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
![]() |
---|
Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
![]() |
---|
Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
![]() |
---|
Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
![]() |
---|
Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.