Breaking News

Berita Populer Hari Ini

Berita populer, Mario Dandy Siap Bayar Restitusi 100 M Pakai Aset Sendiri, Perceraian Ari Wibowo

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari 8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja

HO
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) tidak menunjukkan wajah penyesalan usai menjalani sidang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari 8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja

Selanjutnya, Hakim Tolak Gugatan Prapid Anak AKBP Achiruddin, Dinilai Tidak Cukup Bukti

Ketiga, VIRAL Video Virgoun Diduga Ngambek di Panggung, tak Terima Disamakan dengan Ivan Gunawan?

Keempat, Alur Tabungan Siswa Pangandaran ke Koperasi Guru yang Mencapai Rp 7,47 Miliar Tak Bisa Cair

Kelima, Ari Wibowo Bantah Usir Inge Anugrah, Tegaskan Tinggal Satu Rumah dan Beri Nafkah: kan Masih Istri

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan Hari Ini:

1. 8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja

Terdakwa Mario Dandy Satrio (20)  bersama pengacaranya Nahot Silitonga
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) bersama pengacaranya Nahot Silitonga(HO)

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa Mario Dandy disebut bakal membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 100 Miliar dalam Kasus Penganiayaan David Ozora.

Meski berstatus sebagai mahasiswa dan belum bekerja, anak Rafael Alun Trisambodo itu yakin mampu membayar restitusi.

Mario Dandy disebutkan akan bayar restitusi (ganti rugi) yang nilainya capai Rp 100 miliar untuk korban D dengan menggunakan asetnya sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga kepada awak media, sebagaimana dikutip dari artikel TribunJatim.com yang berjudul: "Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya."

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com:


Baca Selengkapnya

2. Hakim Tolak Gugatan Prapid Anak AKBP Achiruddin, Dinilai Tidak Cukup Bukti

Majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan amar putusan terhadap sidang prapid yang diajukan Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).
Majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan amar putusan terhadap sidang prapid yang diajukan Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).(HO)

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Gugatan praperadilan (prapid) yang dilayangkan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan ditolak oleh majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyatakan menolak permohonan Aditya Hasibuan sebagai pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, dan pemohon ditetapkan untuk dibebani biaya perkara sesuai arahan persidangan ini," tegas hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved