Berita Populer Hari Ini
Berita populer, Mario Dandy Siap Bayar Restitusi 100 M Pakai Aset Sendiri, Perceraian Ari Wibowo
Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari 8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja
TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari 8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja
Selanjutnya, Hakim Tolak Gugatan Prapid Anak AKBP Achiruddin, Dinilai Tidak Cukup Bukti
Ketiga, VIRAL Video Virgoun Diduga Ngambek di Panggung, tak Terima Disamakan dengan Ivan Gunawan?
Keempat, Alur Tabungan Siswa Pangandaran ke Koperasi Guru yang Mencapai Rp 7,47 Miliar Tak Bisa Cair
Kelima, Ari Wibowo Bantah Usir Inge Anugrah, Tegaskan Tinggal Satu Rumah dan Beri Nafkah: kan Masih Istri
Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan Hari Ini:
1. 8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa Mario Dandy disebut bakal membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 100 Miliar dalam Kasus Penganiayaan David Ozora.
Meski berstatus sebagai mahasiswa dan belum bekerja, anak Rafael Alun Trisambodo itu yakin mampu membayar restitusi.
Mario Dandy disebutkan akan bayar restitusi (ganti rugi) yang nilainya capai Rp 100 miliar untuk korban D dengan menggunakan asetnya sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga kepada awak media, sebagaimana dikutip dari artikel TribunJatim.com yang berjudul: "Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya."
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com:
2. Hakim Tolak Gugatan Prapid Anak AKBP Achiruddin, Dinilai Tidak Cukup Bukti

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Gugatan praperadilan (prapid) yang dilayangkan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan ditolak oleh majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyatakan menolak permohonan Aditya Hasibuan sebagai pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, dan pemohon ditetapkan untuk dibebani biaya perkara sesuai arahan persidangan ini," tegas hakim.
Berita Populer, Duduk Perkara Kades di Tuban Salah Ucap, Curhatan Astri Gustina Ayu sebelum Tewas |
![]() |
---|
Berita Populer, Anggota TNI Bunuh Istri, Kebakaran Pabrik Minyak dan Polda Minta 5 THM Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer, Respon Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang, Hendra Dermawan Plt Kadis PUPR Sumut |
![]() |
---|
Berita Populer, Kadis PUPR Topan Ginting Ditangkap KPK, Ancaman Wali Murid untuk Bu Guru Cicih |
![]() |
---|
Berita Populer, Istri Siri Bunuh Suami di Jombang, Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.