Lapas Barus

Lapas Barus Kemenkumham Sumut Hadiri Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024

Lapas Barus Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Dok. Kemenkumham Sumut
Lapas Barus Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Panca Prima Pandan, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANDAN — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih dan menindaklanjuti Keputusan Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Neger Pada Penelenggaran Pemilihan Umum, Lapas Barus Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Panca Prima Pandan, Rabu (21/6/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah ini membahas daftar pemilih tetap yang merupakan tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. DPT ini memiliki kedudukan yang strategis, guna memastikan bahwa seluruh pemilih atau masyarakat terdaftar secara baik dan benar, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti.

Selain itu, dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ini telah menyeleraskan dengan pedoman-pedoman yang harus ditaati. Salah satu pedoman tersebut membahas tentang siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pemilih di lokasi khusus. Daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Lokasi khusus yang dimaksud antara lain adalah Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, Relokasi Bencana, dan daerah konflik. Diharapkan dengan kehadiran dan partisipasi aktif dari Lapas Barus dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 ini para warga binaan yang memenuhi syarat di Lapas Barus dapat memilih dengan hak mereka yang sah dan terpenuhi.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved