Pahala Istimewa Bagi Orang yang Kurban Hewan Idul Adha, Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Menyembelih sendiri hukumnya sunnah, kalaupun diwakilkan kepada orang lain misalnya panitia kurbannya hukumnya sa

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Peternakan sapi kurban Tabebuya Farmland yang berada di Jalan Rukam, Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (19/6/2023).  

Sunnah-sunnah lainnya berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW, bagi yang ingin berkurban dilarang untuk mencukur bulu atau rambut yang ada di badan dan menggunting kuku.

Larangan tersebut berlaku pada 1- 10 Zulhijah dan dihukumi sunnah atau tidak wajib.

"Hal tersebut bertujuan semacam terapi yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, dari tanggal 1-0 Zulhijah semua rambut dan kuku panjang, pada pagi harinya tanggal 10 semua dicukur dan digunting, maka akan memunculkan semangat baru," paparnya.

Menyembelih sendiri hukumnya sunnah, kalaupun diwakilkan kepada orang lain misalnya panitia kurbannya hukumnya sah.

Memakan sedikit daging kurban sunnah, sedangkan tak bisa memakan karena alergi atau penyakit tertentu tetap sah, lalu bagikan ke orang yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal.

"Maka orang Islam mesti kaya, bagaimana umat muslim bisa berkurban harga sapi Rp 2,5 juta per ekor. Jadi orang Islam bekerja itu tujuannya supaya bisa berkurban, lawan hawa nafsu supaya tidak muncul sifat kikir dan pelit," tukasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved