Berita Viral

Pilu Nasib Siswi SMP yang Diperkosa 3 Temannya, 3 Kali Masuk RS, Pendarahan Hebat, Kritis Masuk ICU

Kondisi L kini tak berdaya setelah tiga temannya memaksanya menenggak minuman keras dan menodainya secara bergantian pada, Kamis (18/5/2023) lalu.

Editor: Liska Rahayu
eva.vn
Foto ilustrasi 

"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved