Berita Viral

Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran Kredit Motor, Pria Rancang Skenario Palsu, Ngaku Jadi Korban Begal

Supaya terhindar dari pembayaran kredit, Rohman (29) membuat laporan palsu di kantor polisi. 

Tribunnews.com
Ilustrasi begal bermotor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Supaya terhindar dari pembayaran kredit, Rohman (29) membuat laporan palsu di kantor polisi. 

Rohman mengaku menjadi korban begal di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Ia membuat skenario palsu agar tidak membayar tunggakan kredit motor

Akibatnya, Rohman kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, lantaran usahanya untuk mengelabui polisi gagal.

Kasat Reskrim Muratara AKP Sofyan Hadi mengatakan, Rohman sebelumya datang ke kantor polisi lantaran mengaku telah dibegal oleh dua orang yang menggunakan senjata api ketika melintas Desa Sungai Galo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Laporan itu kemudian diselidiki petugas dengan melakukan olah TKP.

Namun polisi tak mendapatkan bukti petunjuk apapun terkait peristiwa tersebut.

“Tersangka ini mengaku dibegal saat mau ke objek wisata Danau Rayo dihentikan dua orang yang menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan tidak ada bukti petunjuk apa pun terkait peristiwa itu,” kata Sofyan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Bukti-bukti Syahnaz Sadiqah Pelakor Dikuliti, Istri Rendy Kjaernett Murka Bongkar Chat Mesra Begini

Baca juga: PILU Alasan Lady Nayoan Ungkap Perselingkuhan Suaminya dengan Syahnaz, Lihat Keduanya Saling Cinta

Petugas yang curiga dengan keterangan Rohman yang selalu berubah kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia pun akhirnya mengakui sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang seharga Rp 5 juta.

Karena motornya itu belum lunas, Rohman membuat skenario menjadi korban begal agar terhindar dari pembayaran kredit.

“Yang memiliki ide itu tersangka sendiri, pengakuannya tidak kuat membayar kredit sehingga motornya dijual. Agar terhindar bayaran tiap bulan dia akhirnya membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Rohman diancam dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan pidana penjara di atas satu tahun.

“Saat ini tersangka masih kita tahan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca juga: Kemarau Panjang di Karo, Produksi Tanaman Jagung Terbesar di Sumut Terancam Gagal Panen

Baca juga: Kapolres Tapteng Pimpi Apel Kasat Kamling, Berikut Pesannya

(*)

Berita sudah tayang di tribun-bogor

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved