News Video

GERAM! KAPOLRI Turun Tangan Perintahkan Pecat Perwira yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memproses kasus Eks Kapolsek Cirebon yang melakukan penipuan tukang bubur

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memproses kasus Eks Kapolsek Cirebon yang melakukan penipuan terhadap tukang bubur senilai Rp 310 juta.

Kapolri bahkan menginstruksikan untuk memecat perwira tersebut, agar menjadi pelajaran kedepannya.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada Rabu (21/6/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Listyo mengatakan proses rekrutmen anggota harus dilaksanakan melalui proses yang benar.

Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan AKP SW sebagai tersangka penipuan.

Ia diduga telah menipu tetangganya sendiri, Wahidin yang bekerja sebagai tukang bubur.

Kala itu, AKP SW menjanjikan anak pertama Wahidin diterima dalam penerimaan Bintara Polri 2021/2022.

Namun janji tersebut ternyata palsu dan korban sudah telanjur menyetor uang Rp 310 juta.

Wahidin sempat melaporkan AKP SW ke polisi namun justru dipermainkan.

Mantan kapolsek itu diduga mengubah pelaku penipuan adalah seorang ASN dari Mabes Polri, bukan dirinya.

Namun pada akhirnya AKP SW dan ASN tersebut juga menjadi tersangka.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/625159/tegas-kapolri-minta-eks-kapolsek-yang-tipu-tukang-bubur-di-cirebon-rp-310-juta-dipecat-dipidana

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved