Viral Medsos

Kabar Terkini Ferdy Sambo Cs, Kini MA Terima Berkas Permohonan Kasasinya, Berikut Vonis Bandingnya

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
FERDY SAMBO CS AJUKAN KASASI - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Kolase Tribun Medan) 

Putusan banding empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keempatnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma’ruf.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan keempat terdakwa. Artinya, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah putusan banding dibacakan:

1. Ferdy Sambo

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Artinya, Sambo tetap divonis hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpandangan, ultra petita yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Sambo dibenarkan dalam hukum pidana.

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan PN Jaksel lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup.

“Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di dalam hukum pidana,” ujar Hakim Singgih.

2. Putri Candrawathi

Sama seperti Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga dikuatkan di tingkat banding oleh Majelis Hakim PT DKI. Dengan demikian, hukuman Putri tak berubah dari vonis pidana penjara 20 tahun sebagaimana yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hukuman yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri ini juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta istri Ferdy Sambo itu dipidana penjara 8 tahun.

3. Ricky Rizal

Permohonan banding Ricky Rizal atau Bripka RR juga ditolak oleh PT DKI Jakarta. Majelis Hakim menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ricky yakni pidana penjara 13 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Vonis PN Jaksel terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta dia dihukum 8 tahun pidana penjara.

4. Kuat Ma’ruf

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved