Viral Medsos

Kapolri Listyo Sigit Minta Kakorlantas Polri Perbaiki Tes Praktek Zig-zag Dalam Pembuatan SIM

Listyo Sigit menyoroti ujian praktik mengendarai kendaraan di jalan yang menyerupai angka delapan dan zig-zag.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Sidak dilakukan hari ini, Rabu 26 Oktober 2022. 

Kapolri mengatakan bahwa dengan mempermudah ujian praktik SIM diharapkan tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” ujarnya.

Viral sebuah video yang memperlihatkan ujian praktik SIM C di Taiwan yang langsung dibandingkan dengan ujian sim di Indonesia
Viral sebuah video yang memperlihatkan ujian praktik SIM C di Taiwan yang langsung dibandingkan dengan ujian sim di Indonesia (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Minta Lakukan Studi Banding

Untuk memperbaiki uji praktik pembuatan SIM ini, Sigit memerintahkan jajaran Korlantas untuk melakukan studi banding.

“Jadi saya minta studi banding segera, kalau bisa satu bulan ini ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” kata Sigit.

Layanan pembuatan SIM ini menjadi catatan penting Kapolri untuk dibenahi, karena berdasarkan survei Polri menempati urutan ketiga sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi dan mengayomi. 

Posisi ini turun dari survei yang dilakukan Populi sebelumnya, yakni di peringkat kedua.

Hal ini kata Sigit, menjadi hal yang harus diperbaiki dan dibenahi.

Salah satu penyebab layanan Polri menjadi kurang baik, yakni pembuatan SIM.

“Kalau dilihat pembuatan SIM ini dilihat sulit, laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan juga sama,” urainya.

Praktik Pembuatan SIM kerap menjadi sorotan publik 

Diketahui, baru-baru ini, persyaratan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya, kini jika ingin membuat SIM, maka pemohon harus memiliki sertifikat mengemudi.

Tak pelak, hal ini menjadi perhatian netizen hingga mengkritik bagaimana sistem pembuatan SIM.

DPR RI Soroti soal Punglinya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved