Viral Medsos

Meski AKP SW Telah Berdamai dengan Tukang Bubur dan Kembalikan Rp310 Juta, Kapolri: Pecat-Pidanakan

Kasus tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek Mundu AKP SW hingga habis sebanyak Rp 310 juta akhirnya mencabut laporannya.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.

Dikutip dari Kompas.com, di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang. Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja menyampaikan, proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.

Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.

“Saya ucapkan terima kasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka.

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.

Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.

“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin."

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.

Kapolri Marah Besar, Minta AKP SW Dipecat dan Dipidana 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk memproses pemecatan dan pidanakan AKP SW.

Jenderal Listyo Sigit menyayangkan hal itu terjadi, padahal sudah diingatkan berulang kali.

"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main, saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP, jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023). 

Untuk itu, mantan Kabareskrim Polri itu meminta Propam Polri untuk segera menindak anggota polisi tersebut.

"Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan," tegasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved