Kasus Penipuan
Kapolri Marah Besar, Ternyata Polri Belum Dapat Info Damai AKP SW dengan Tukang Bubur
Sang Perwira Tetap Diancam Pecat. Ada pun AKP SW, oknum anggota polisi yang menjanjikan bisa masuk Bintara Polri anak Wahidin dengan membayar Rp310 ju
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja menyampaikan, proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.
Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.
“Saya ucapkan terima kasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka.
Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.
Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin."
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.
Kapolri Marah Besar, Minta AKP SW Dipecat dan Dipidana
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk memproses pemecatan dan pidanakan AKP SW.
Jenderal Listyo Sigit menyayangkan hal itu terjadi, padahal sudah diingatkan berulang kali.
"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main, saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP, jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).
Untuk itu, mantan Kabareskrim Polri itu meminta Propam Polri untuk segera menindak anggota polisi tersebut.
"Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan ke depan, dirinya tidak mau mendengar lagi adanya praktek-praktek serupa terjadi lagi.
"Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," ungkapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes ibrahim Tompo menjelaskan, proses perkara dan kode etik dari AKP SW saat ini tetap berjalan.
"Sampai saat ini proses perkara maupun kode etiknya tetap berjalan," ucap Ibrahim di dalam pesan singkatnya, Kamis (22/6/2023)
AKP SW Ditahan Propam
Informasi, AKP Supai Warna (SW) telah ditahan Propam Polda Jawa Barat setelah seorang tukang bubur melaporkannya.
Sebelumnya, jajaran Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri.
Baca juga: Ditudih Rekayasa Selingkuh Trik Marketing, Syahnaz Sadiqah - Jeje Kepergok Tinggalkan Rumah Liburan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka itu ialah oknum polisi dan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, oknum polisi berpangkat AKP tersebut berinisial SW, sedangkan untuk oknum ASN berinisial NY diketahui bertugas di Mabes Polri.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ucap Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan, hingga kini masih mendalami kasus itu. Pihaknya pun telah meminta keterangan sejumlah saksi.
(*/tribun-Medan.com/wartakota)
Kapolri Marah Besar, Ternyata Polri Belum Dapat Info Damai AKP SW dengan Tukang Bubur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.