Keluarga Pertanyakan Peran Ibu Pelindas Pemotor Tewas di Cakung, Dalam Mobil tapi tak Jadi Tersangka
Keluarga MBP mempertanyakan adanya dugaan pelaku lain lantaran saat kejadian OD tidak sendirian di dalam mobil.
TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga MBP pertanyakan peran ibu OD, pelindas pemotor tewas di cakung.
Pasalnya saat peristiwa naas itu terjadi, OD tak sendirian dalam mobil tersebut.
Keluarga MBP (33), pengendara motor yang dilindas di Cakung, Jakarta Timur, menduga ada keterlibatan pelaku lain selain pengemudi mobil OD (26).

Rully Situmorang selaku kuasa hukum MBP menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keterangan polisi berkait hal tersebut.
Keluarga MBP mempertanyakan adanya dugaan pelaku lain lantaran saat kejadian OD tidak sendirian di dalam mobil.
"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil," kata Rully Situmorang saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Rully mengatakan, pihak keluarga berharap polisi segera memberikan konfirmasi terkait peran ibu OD saat peristiwa terjadi.
Baca juga: Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri
"Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil. Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang?" kata Rully.
Selain itu, keluarga MBP mempertanyakan mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor, bukan menyerahkan diri atau ditangkap usai peristiwa kecelakaan terjadi.
"Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikut sertaan ibu pelaku dalam masalah ini," ujar Rully.
Rully mengetahui informasi pelaku sempat pergi ke Bogor dari pihak kepolisian. Sebab itu keluarga meminta adanya kejelasan.

"Mohon semuanya ini didalami supaya peritiwanya menjadi terang," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut Latif, hal itu yang menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri
"Undang-Undang Lalu Lintas-nya sudah digugurkan, sudah ditutup. Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," jelas Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Latif menuturkan, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi OD untuk menabrak MBP.
"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya.
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Pengemudi Lindas Pemotor di Cakung, Ditangkap Bukan Serahkan Diri, tak Bertetangga
Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.
Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana
Pelindas pemotor hingga tewas di Cakung ditetapkan menjadi kasus pembunuhan berencana.
Kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung bukan kecelakaan tetapi pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus pengemudi mobil Avanza lindas pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, bukanlah kecelakaan.
Polisi menyampaikan kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas tersebut bukanlah kecelakaan melainkan pembunuhan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) ini memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
"Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " ujarnya.
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Lebih lanjut Latif mengakatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa.
"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/6).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Baca juga: Babak Baru Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Bukan Kecelakaan, Polda Metro : Pembunuhan Berencana!
"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," katanya, Sabtu (17/6).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.