Kasus Perselingkuhan

Pak Kadus tak Tahan Dengar Desahan Istri dan Lelaki Selingkuhan, Langsung Layangkan Parang

A, istri dari seorang Kepala Dusun nekat melakukan perselingkuhan di kamar mandi rumah hingga ketahuan suami

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto ilustrasi selingkuhan dan ZAC, pria yang nekat selingkuhi istri Kadus berinisial A 

JMU mendengar suara desahan istrinya di kamar mandi.

Sadar ada yang tidak beres, JMU langsung buru-buru masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Terbongkarnya Mesum Mama Muda dan Abang Ipar, Berawal Suami Dengar Suara Desahan di Kamar Mandi

Ia kemudian mendobrak pintu kamar mandi, dan mendapati istrinya A dan ZAC sedang berduaan.

Saat itu, ZAC dan A buru-buru merapikan celana yang mereka gunakan.

Kesal melihat istrinya selingkuh, JMU murka.

Ia mengumpat sembari berkata 'memang istri kurang ajar kau'.

Selanjutnya, JMU mengambil parang yang ada di rumahnya.

Baca juga: Rasa Curiga Suami Istri Tak Mau Masuk Kamar, Dengar Suara Desahan Ternyata Ada Tamu Kolor Ijo

Ia langsung menebas istri dan selingkuhan sang wanita.

Sontak, keduanya berlumuran darah.

ZAC menderita luka di kepala, leher, dan punggung.

Sementara sang istri mendapat luka akibat bacokan di bagian kepala.

Setelah sadar dengan apa yang dilakukannya, JMU kemudian menghubungi kepala desa. 

Baca juga: Curhat Dengar Suara Desahan di Hotel, Darius Dihujat Dianggap Tak Sopan: Omongan Kayak Gak Sekolah

"Usai melakukan aksinya, JMU kemudian terduduk lemas dan menelpon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," jelas Rismanto.

Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang, dan pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

"Pasal sementara yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya, " Tutup Rismanto.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved