Kasus Pidana AKBP Achiruddin

Polda Sumut Juga Sita Uang Rp 53 Juta dari Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan

Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil pencucian uang.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Ho/ Tribun-Medan.com
Gaya Hedon AKBP Achiruddin 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta diduga dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.

Uang puluhan juta ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut,"kata direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).

Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil pencucian uang.

Adapun mobil mewah yang disita ialah mobil Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.

"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 jt."

Sebelumnya, Akbp Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.

Kemudian dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Selain Udin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.

(Cr25/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved