Berita Viral
KEJI, Cemburu Mantan Pacar Bakal Menikah, Pemuda Ini Bunuh dan Setubuhi Jasadnya
Perbuatan keji tak manusiawi dilakukan seorang pemuda. Ia membunuh mantan pacarnya karena cemburu.
TRIBUN-MEDAN.com - Perbuatan keji tak manusiawi dilakukan seorang pemuda. Ia membunuh mantan pacarnya karena cemburu.
Tak cuma membunuh, pemuda ini menyetubuhi jasad mantan pacarnya.
Kemudian jasad sang mantan pacar yang tanpa busana dibuang ke sawah di Cilacap, Jawa Tengah.
Mayat tanpa busana ini lalu ditemukan petani pada Jumat (23/6/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.
Penemuan mayat itu pun menggemparkan warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.
Petani tersebut saat itu sedang mengecek kondisi sawahnya yang terlihat seperti ada jejak ular besar.
Namun saat mengecek, bukan ular yang ditemukan, justru mayat manusia yang sudah terbujur kaku.
Kemudian ia melaporkan penemuan mayat tersebut kepada pihak kepolisian dan langsung dilakukan oleh TKP.
Seusai dilaporkan kepada pihak kepolisian, mayat kemudian dibawa ke RSUD Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menuturkan, berdasarkan hasil visum, mayat perempuan tersebut korban pembunuhan.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah luka yang ditemukan pada bagian tubuh korban.
Terlebih saat ditemukan, korban sama sekali tidak mengenakan busana dan sebagian tubuh ditimbun lumpur.
"Kalau dilihat dari lukanya, diduga kuat merupakan korban pembunuhan."
"Ada luka di sekitar kepala, ditemukan bekas-bekas penganiayaan," jelas Kompol Guntar kepada Tribun Jateng, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Alex Tampubolon Berikan Bantuan Kepada Balita Mengidap Penyakit Keras di Belawan
Baca juga: Militer Rusia Blokade Jalan ke Moskow, Bos Wagner: Putin Lakukan Kesalahan Besar, Serukan Pemakzulan
Kompol Guntar menyebut, berdasarkan hasil identifikasi, korban diduga adalah RLR (23), warga Desa Menganti.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengkonfirmasi soal identitas korban kepada pihak keluarga.
"Kami akan konfirmasi lebih lanjut kepada keluarga terkait data integritas yang kami dapat itu," ujarnya.
Disebutkan Kompol Guntar, hingga saat ini pihak Polresta Cilacap masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penemuan mayat yang tak wajar ini.
Bahkan tim Inafis Polresta Cilacap juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karena dimungkinkan ada pengembangan kasus dari lokasi penemuan mayat tersebut.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Cilacap pun berhasil mengungkap kasus ini.
Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24), sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.
Kasus pembunuhan tersebut didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.
"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
"Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada Tribun Banyumas, Sabtu (24/6/2023).
Fannky menyebut, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian dirumahnya yang tak jauh dari TKP.
Penangkapan ini bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.
Saat penyelidikan, polisi tertuju pada satu rumah yang diduga tempat tinggal tersangka.
Di sana polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban.
"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni AS mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.
Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.
Lebih lanjut Fannky membeberkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.
Disebutkan Fannky, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (22/6/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah tersangka di Desa Menganti.
Sebelumnya, tersangka AS menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya.
Di sana keduanya melakukan perbincangan mengenai permasalahan antara korban dan tunangannya.
"Pertemuan itu kemudian berujung pada cekcok hebat di antara keduanya karena tersangka merasa kecewa dan cemburu," jelas Fannky.
Fannky melanjutkan, karena emosinya tak bisa dibendung, tersangka AS kemudian menganiaya korban.
AS memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya dan membuat korban jatuh tersungkur.
Saat posisi tersungkur tersebut, tersangka kemudian melanjutkan dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya hingga korban lemas dan tak bernyawa.
"Saat itu tersangka juga sempat memeriksa denyut nadi korban, namun ternyata korban sudah tak bernyawa," katanya.
Tak berhenti di situ, tersangka juga tega menyetubuhi korban yang kondisinya sudah meninggal dunia.
Karena merasa panik, kemudian pada Jumat (23/6/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban keluar rumah.
Lalu AS membuangnya ke areal persawahan yang hanya berjarak 700 meter dari rumahnya.
"Tersangka membawa jasad korban ke areal persawahan dengan cara ditarik dalam posisi terlentang."
"Sesampainya di area persawahan, tersangka menimbun korban dengan tanah sawah dan meninggalkannya begitu saja," jelas Fannky.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Berita sudah tayang di tribun-jatim
Perbuatan keji tak manusiawi dilakukan seorang pem
Ia membunuh mantan pacarnya karena cemburu
pemuda ini menyetubuhi jasad mantan pacarnya
Tribun-medan.com
UPACARA Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Putra Kapendam I BB sebagai Komandan Kelompok 17 |
![]() |
---|
SOSOK Adinata Kurniawan Paskibraka Asal Sumut Jadi Danpok 17 di Upacara Penurunan Bendera di Istana |
![]() |
---|
KOMANDAN Kompi Paskibraka di Istana, Kapten Inf Xandy D Hutagaol, Kopassus Kelahiran Kota Siantar |
![]() |
---|
MAKAM SISWI Paskibra di Kalteng yang Tewas Diduga Akhiri Hidup Dibongkar, Keluarga Minta Diautopsi |
![]() |
---|
PROFIL Nathasia Djong Pemain Biola di HUT KE-80 RI di Istana Negara, Prabowo Sampai Ikut Bergoyang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.