Berita Viral

SOSOK Khanifudin Anggota DPRD Fraksi PDIP, Mafia Tanah Tipu Lansia 70 Tahun, Modus Pinjam Sertifikat

Berikut ini sosok Khanifudin, anggota DPRD Kebumen yang ditahan kasus penipuan dan penggelapan tanah milik lansia 70 tahun.

IST
PENIPUAN - Anggota DPRD Kebumen dari Partai PDI Perjuangan Khanifudin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen atas kasus penipuan dan penggelapan tanah. Dok KPU RI 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok Khanifudin, anggota DPRD Kebumen yang ditahan kasus penipuan dan penggelapan tanah milik lansia 70 tahun. 

Khanifudin telah ditahan di Rutan Kebumen. 

Ketua DPRD Saman Halim Nurrohman memberikan tanggapan terkait rekan sesama legislatornya itu atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga bernama Sutaja Mangsur (70), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kebumen menyatakan bahwa pihaknya belum menerima keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penahanan anggotanya.

Namun, ia menegaskan bahwa lembaga DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentunya kami mendukung proses hukum yang lagi berjalan dan dikedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan tetap," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/11/2025).

Saman menambahkan, nasib politik Khanifudin akan bergantung pada hasil akhir proses hukum.

Jika sudah ada putusan inkrah, keputusan lebih lanjut akan diserahkan sepenuhnya kepada partai politik tempat Khanifudin bernaung.

"Nanti partai itu yang memutuskan bukan dari kami," terangnya.

Baca juga: Mahasiswa Poltekpar Medan Luncurkan Katalog Desa Wisata Sait Buttu, Dorong Promosi Wisata Simalungun

Baca juga: PERCAYA DIRI MEGAWATI di Seminar KAA: Aku Pintar, Anak Presiden, Cantik, dan Banyak yang Naksir

Khanifudin terpilih menjadi anggota DPRD Kebumen dari PDI-P para periode 2019-2024 dan periode 2024-2029.

Khanifudin maju sebagai anggota dewan di Kabupaten Kebumen dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung.

Kuasa Hukum Korban, Aksin mengatakan, kasus itu bermula saat Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada 2021 lalu.

Kemudian sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan berlanjut dengan transaksi jual beli akan tetapi proses pembayarannya berlarut-larut.

Dia menuturkan, yang bersangkutan baru titip uang ke korban senilai Rp 130 juta.

Padahal nilai transaksi untuk lahan seluas sekitar 5.000 sekian meter persegi tersebut sebesar Rp 240 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved