Polres Padang Sidimpuan

Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Kurir Narkoba

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria Pengedar narkoba jenis sabu berinisial, AL (36), pada Jumat (23/6/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Kurir Narkoba
TRIBUN MEDAN
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria Pengedar narkoba jenis sabu berinisial, AL (36), pada Jumat (23/6/2023).

Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Kurir Narkoba

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria Pengedar narkoba jenis sabu berinisial, AL (36), pada Jumat (23/6/2023).

Dari tangan AL tim sat Resnarkoba polres padangsidimpuan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 Gram atau 1 Ons.

Tersangka berinisial AL yang tercatat warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ini tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH, mengatakan saat proses penangkapan pelaku ditangkap saat baru saja turun dari Bus Angkutan Umum disalah satu loket di jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan

Kemudian oleh anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti (BB) Sabu," katanya, sabtu (24/6/23).


Berdasarkan informasi yang didapat , Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang di pimpin KBO sat resnarkoba Ipda Dilwan iskandar Hasibuan “Setiba di Loket bus Itu , Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan langsung melakukan penangkapan,” imbuh Kasat.

Lanjutnya, "Dari keterangan tersangka bahwa Sabu dibawanya menuju kota padangsidimpuan atas pesanan Sesorang (Lidik), Selain mengamankan sabu, jelas Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain yaitu, satu unit Handphone dan uang tunai Rp175 ribu dari AL.

Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut Tim Opsnal membawa kurir sabu tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses Hukum dan penyelidikan

Sementara tersangka AL saat di interogasi mengakui perbuatannya dan saat ditanya berapa upah untuk mengantar Sabu ke kota Padangsidimpuan tersangka AL hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved