Berita Viral
Berikut Link Ngecek Penerima PIP Beserta Caranya, Ada Bantuan Sampai Rp 1 Juta Loh Untuk Pelajar
Berikut Link untuk ngecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2023. Adapun PIP merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan ke siswa
TRIBUN-MEDAN.COM – Ini Link untuk ngecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2023.
Anda bisa cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.
PIP Kemendikbud merupakan bentuk bantuan pemerintah yang disalurkan kepada siswa tingkat SD/SMP/SMA yang dianggap kurang mampu secara ekonomi.
Adapun besaran penerima bantuan dana PIP disesuaikan dengan tingkatan sekolah penerima bantuan, seperti tingkat SD akan menerima Rp 450.000 pertahun.
Kemudian untuk tingkat SMP senilai Rp 750.000 pertahun dan SMA menerima Rp 1.000.000 per tahunnya.
Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, inilah cara cek penerima PIP Kemendikbud 2023 dengan cara mudah dan praktis.
Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Soal Acara Wisuda PAUD Sampai SMA : Tidak Wajib!
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home;
- Masukkan NISN dan NIK pada bagian kanan layar yang bertulisakan 'Cek Penerima PIP';
- Kemudian masukkan perhitungan kode Capthca yang ada;
- Klik 'Cek Penerima KIP'.
Jika data Anda muncul, maka termasuk penerima dana bantuan PIP dan KIP.
Namun, jika datanya muncul tanpa KIP, berarti Anda termasuk penerima PIP tanpa KIP.
Diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.
Adapun yang perlu diperhatikan dalam keterangan penerima PIP tersbut.
Baca juga: Luna Tampubolon, Murid SD yang Viral Jualan Mi Goreng di Sekolah, Dapat Bantuan dari Bupati Taput
Dalam keterangan tersebut terdapat tahun berapa Anda menjadi penerima PIP
Sebab bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya, tapi bukan di tahun ini.
Seperti halnya jika data yang tertera hanya sampai tahhun 2021, maka Anda hanya menjadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.
Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:
- Data kamu tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022
Syarat Penerima KIP Kemndikbud 2023
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: 5 Daftar Bansos Cair Bulan Ini, Cek Penerimanya : Ada Ibu Hamil, Anak SD Hingga Lanjut Usia
Baca juga: Kisah Thedora Mayang Terjebak di Wilayah Perang di Perbatasan Thailand-Myanmar, Aksi Penyelamatan RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cara-Mengecek-Apakah-Anda-Terdaftar-Sebagai-Penerima-PIP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.