Inilah Surat Terbuka Ketua RT kepada Kamaruddin Simanjuntak, Berani Bersumpah atas Nama Tuhan
Ketua RT tersebut pun menghadapi Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pemilik ruko Jalan Niaga . . .
"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Seperti diberitakan Konflik antara para pemilik ruko dengan ketua RT Riang Prasetya masih terus berlanjut.
Baca juga: POTRET Rumah Mewah Panji Gumilang yang Jadi Sorotan, Luas Ribuan Meter Persegi tapi Jarang Ditempati
Baru-baru ini, ketua RT Riang Prasetya akhirnya dilaporkan oleh para pemilik ruko.
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.
Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 ribu kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.
"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.
Surat Terbuka Ketua RT
Kamaruddin Simanjuntak
Bersumpah atas Nama Tuhan
Ketua RT
Riang Prasetya
pemilik ruko
SOSOK Ketua RT di Kalteng Dikira Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata Salah Satunya Istri Pertama |
![]() |
---|
DIJULUKI Juragan Tanah, Ketua RT di Kalteng Viral Nikahi 2 Wanita, Kades Bantah Pesta Sekaligus |
![]() |
---|
10 Contoh Sambutan Ketua RT 17 Agustus Singkat dan Bermakna |
![]() |
---|
Rezeki Sahdan Arya, Ketua RT Viral Tolak Uang Dedi Mulyadi, Kini Naik Gaji Dapat Dana dari Gibran |
![]() |
---|
SOSOK Sahdan Arya Ketua RT Termuda Viral Usai Ngecor Jalan, Ternyata Masih Mahasiswa dan 19 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.