Breaking News

Pidana Mati

PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Terhadap Tiga Pria Kurir Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi

Agus Salim Sinaga alias Rambo (49), Toto Marpaung alias Toto (47) dan Mulyadi Tazma alias Mul (37) divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan

IST
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Agus Salim Sinaga alias Rambo (49), Toto Marpaung alias Toto (47) dan Mulyadi Tazma alias Mul (37) divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis hakim yang terlihat dalam laman situs sipp.pn-medankota.go.id.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Maret 2023, yang dimintakan banding," poin amar putusan hakim, Minggu (25/6/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiga terdakwa.

Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi

Bunyi pasal tersebut ialah 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.'

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ucap hakim.

Lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan.

Hal serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam nota tuntutannya.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Agus Salim Sinaga alias Rambo (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapat tawaran pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved