Pidana Mati
PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Terhadap Tiga Pria Kurir Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi
Agus Salim Sinaga alias Rambo (49), Toto Marpaung alias Toto (47) dan Mulyadi Tazma alias Mul (37) divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan
Selanjutanya, Agus menerima pekerjaan tersebut, selanjutnya langsung disuruh menemui orang tersebut didaerah Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dalam pertemuan tersebut, Agus diberi dua nomor HP WA, setelah itu dirinya langsung menuju kerumah Johan didaerah Teluk Nibung.
Setelah bertemu dengan Johan, kemudian mereka berdua pergi kerumah Iwan yang letaknya tidak jauh dari rumah Johan.
"Dalam pertemuan itu, mendapatkan kesepakatan awal bertiga yang akan berangkat untuk menjemput paket narkoba, namun karena Iwan ada masalah dengan keluarganya dan tidak bisa berangkat, kemudian Johan menyuruh Agus untuk mencari Tekong dan ABK, dengan kesepakatan upah perkilo sebesar Rp 15 juta yang akan dibagi lima orang dipotong dengan biaya operasional serta sewa kapal," ucapnya.
Kemudian kapal akan disiapkan oleh Johan.
Kemudian Johan memberitahukan Agus Salim Sinaga alias Rambo bahwa kapal ada didaerah Sei Merbau, selanjutnya Agus Salim mendatangi rumah terdakwa Toto Marpaung didaerah Pasar Baru, setelah bertemu dengan terdakwa, lalu Agus Salim mengajak terdakwa untuk berangkat menjemput paket narkoba keperbatasan.
Selanjutnya terdakwa setuju kemudian secara bersama-sama langsung menuju ke kapal yang telah disiapkan Johan didaerah Sungai Merbau.
Sesampainya dikapal, Agus Salim mengatakan supaya menyiapkan kapal untuk berangkat karena Agus Salim akan menjemput seorang kawan lagi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Agus Salim mendatangi rumah Mulyadi Tazma alias Mul (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang rumahnya dekat dengan posisi kapal, kemudian mengajak Mulyadi Tazma untuk berangkat menjemput paket narkoba ke perbatasan.
"Setelah Mulyadi Tazma setuju, langsung menuju kelokasi kapal dan setelah selesai persiapan mengisi BBM dan belanja logistik. Selanjutnya Agus Salim dihubungi oleh Iwan dan Agus Salim disuruh datang kerumahnya setelah bertemu dengan Iwan kemudian mengarahkan Agus Salim supaya segera berangkat menuju lokasi Line Kapal di Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan mendekati kapal dengan ciri Kapal depan dengan lampu warna kuning dan dibelakang lampu warna biru dan memberikan catatan koordinat kapal yaitu : (N : 03.I6 500 E : 100 47 500)," urainya.
Selanjutnya setelah paket barang narkoba diterima agar segera membawanya pulang ke Tanjung Balai dan setelah mendapat sinyal HP nanti akan diarahkan oleh Iwan dan Johan akan bongkar dimana, setelah itu Agus Salim Sinaga alias Rambo langsung pergi menuju posisi kapal.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa bersama Toto Marpaung dan Mulyadi Tazma langsung berangkat menuju ke Line Kapal di Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan dengan mesin dompeng warna hijau biru tanpa nama, kapal dikemudikan oleh Toto Marpaung kemudian terdakwa salaku Kuari (Teknisi mesin), dan Mulyadi Tazma selaku ABK kapal tugasnya membuka dan menambat tali kapal, setelah menyetel posisi koodinat yang diberikan oleh Iwan (N : 03.I6 500 E : 100 47 500).
"Setelah itu ada tiga orang naik kekapal yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Indra J Damanik (petugas Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut) yang sebelumnya telah mendapat informasi, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Salim Sinaga alias Rambo, Toto Marpaung alias Toto dan Mulyadi Tazma alias Mul dan diamankan," pungkasnya.
Selanjutnya setelah terdakwa dan Toto Marpaung alias Toto dan Mulyadi Tazma alias Mul ditangkap dan diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal dan dilantai belakang dek kapal petugas menemukan satu buah plastik besar warna hitam dan setelah dibuka didalamnya terdapat 30 bungkus plastik (30 kilogram) dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik bening (dengan total 8.000 pil ekstasi) tembus pandang yang berisi pil ekstasi.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Toto Marpaung alias Toto dan Mulyadi Tazma alias Mul, beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Pemkab Toba dan Universitas HKBP Nommensen Teken Kerja Sama Pendidikan, Pelatihan, Riset, dan Humas |
![]() |
---|
NONTON Live Streaming Gratis PSPS Pekanbaru Vs PSMS Medan Jam 15.30 WIB, Akses di Sini via HP |
![]() |
---|
Scoopy Coffee Rave, Ruang Ekspresi Gaya Hidup Berkendara Kaum Muda |
![]() |
---|
Bikers Honda Turut Warnai Hari Pelanggan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Dorong Generasi Unggul, Honda Kuatkan Pendidikan Vokasi di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.