Idul Adha 2023

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasannya

Dalam salah satu ceramahnya Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum Berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Internet
Ilustrasi Hewan Kurban 

Menurut mazhab Hambali, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, dan daging hewan kurban harus disumbangkan untuk disedekahkan dan dimakan, dan pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia.

4. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Hambali.

Namun, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging hewan kurban yang disembelih untuk orang yang sudah meninggal atas perintahnya.

Semua daging harus diberikan kepada fakir miskin.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved