Idul Adha 2023
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasannya
Dalam salah satu ceramahnya Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum Berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Menurut mazhab Hambali, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, dan daging hewan kurban harus disumbangkan untuk disedekahkan dan dimakan, dan pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia.
4. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Hambali.
Namun, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging hewan kurban yang disembelih untuk orang yang sudah meninggal atas perintahnya.
Semua daging harus diberikan kepada fakir miskin.
(cr30/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Idul Adha 2023
Hari Terakhir Libur Idul Adha, Objek Wisata Pantai di Sergai Sepi Pengunjung |
![]() |
---|
Berita Foto: Ribuan Umat Islam Melakasanakan Salat Iduladha di Masjid Raya Al-Mashun Medan |
![]() |
---|
Berita Foto: Warga Adat Kejeruan Metar Bilad Deli Sembelih 1.000 Ekor Domba dan 20 Ekor Lembu |
![]() |
---|
Sapi Kurban Mengamuk saat Disembelih padahal Sudah Dipegangi 12 Orang |
![]() |
---|
Demi Pastikan Aman Dikonsumsi, Disternak Kabupaten Karo Keliling Cek Kesehatan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.