Viral Medsos

KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Inilah Daftar 27 Aset Hartanya yang Disita

KPK menyatakan telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan TPPU

|
Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
KPK MISKINKAN LUKAS ENEMBE - KPK pamer daftar aset Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). (kolase kompas.com) 

23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000

24. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000

25. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000

26. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000

27. 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000

Alex mengatakan, aset tersebut diduga didapatkan Lukas dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya.

Karena perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lukas Enembe mengamuk di persidangan

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Di persidangan, penasehat hukum Lukas Enembe, Pertus Bala Pattyona membacakan beberapa poin keberatannya atas surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Pertus Bala Pattyona mewakili terdakwa Lukas Enembe.

Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan. Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.bNamun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Sidang Lukas Enembe digelar
Terdakwa Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/Ibriza)

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.

Mengamuk di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved