Berita Viral

PENGAKUAN Istri Tahanan Dilecehkan Petugas Rutan KPK: Diancam VCS hingga Diajak Nonton Bioskop

KPK diterpa kaba tidak sedap. Istri tahanan korupsi mendapatkan pelecehan oleh petugas Rutan KPK. 

HO
Rutan KPK di Gedung Merah Putih 

Keterangan dari pelapor tersebut kemudian dikonfirmasi ulang kepada para pihak terkait dalam sidang Dewas KPK.

Baik istri tahanan maupun M tak menyangkalnya.

M juga sempat meminjam uang Rp700 ribu kepada istri tahanan dan sudah dikembalikan.

Di sisi lain, istri tahanan menyebut hubungan dengan M terjalin pada 15 Agustus 2022 saat ia ke Rutan KPK untuk menjenguk suaminya.

Dari situ M kerap memberi kabar soal suaminya, hingga hubungan semakin intens.

Sebelumnya, istri tahanan ini sempat menolak melakukan video call dengan memperlihatkan bagian intimnya.

Namun dengan alasan takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan, permintaan M untuk video call memperlihatkan hal yang tak senonoh pun dilakukan.

Atas perbuatannya M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.

Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

Puluhan Pegawai KPK Dinonaktifkan

KPK menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut.

“Puluhan kok,” kata Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).

Sayangnya, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved