Deliserdang Memilih

Rentan Pemalsuan Dokumen, Bawaslu Deliserdang Ajak Masyarakat Ikut Serta Awasi Para Bacaleg

Bawaslu Deliserdang meminta masyarakat turut serta mengawasi Bacaleg yang akan bertarung di Pemilu 2024.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Komisioner Bawaslu dan KPU Deliserdang ketika mengikuti rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon anggota DPRD Deli Serdang pemilu tahun 2024 beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang meminta agar masyarakat dapat turut serta mengawasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu 2024.

Peran serta masyarakat dianggap punya pengaruh kuat dalam menghasilkan wakil rakyat kedepannya.

Baca juga: Masuk 14 Besar Seleksi Bawaslu Sumut, Ini Harapan Komisioner KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay

Baca juga: Tiga Komisioner KPU Deliserdang Coba Peruntungan Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu di Tingkat Provinsi

Apalagi saat ini sedang dalam tahapan perbaikan berkas pencalonan Bacaleg

"Karena memang kita khawatirkan nanti terkait administrasi ini, jangan sampai ada pemalsuan dokumen. Saya lihat potensi pemalsuan dokumen ada. Kita kan nggak bisa lihat keaslian ijazah kalau nggak lihat ijazah aslinya karena inikan masih fotocopy dan legalisir, apalagi dalam bentuk masih dilayar," ujar Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus, Selasa (27/6/2023). 

Ali menambahkan, keaslian legalisir juga belum bisa dilihat secara detail, sehingga rentan terjadi pemalsuan dokumen.

"Masyarakat juga kan bisa tau, misalkan kapan pula dia sekolah, karena dianggap selama ini nggak sekolah, kok bisa jadi Caleg. Besar sekali pengaruh tanggapan masyarakat ini. Termasuk juga soal yang mungkin pernah berstatus terpidana," kata Ali. 

Ali menambahkan, untuk yang berstatus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun wajib mengumumkan ke media, bila ingin ditetapkan sebagai Caleg.

Ia mengakui, sejauh ini pihaknya juga sudah ada menerima informasi dari masyarakat soal Bacaleg yang berstatus terpidana.

Sementara untuk ijazah yang berstatus paket C, ditegaskan, tetap bisa dipakai. 

" Kalau ijazah dari yang paket tetap boleh karena itu juga kan legal. Karena dikeluarkan pemerintah ya tetap boleh," sebutnya.

Sebelumnya ada 868 Bacaleg DPRD Deliserdang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Delidserdang.

Disebut hanya 3 persenan saja Bacaleg yang Memenuhi Syarat.

Terkait hal ini Bawaslu Deliserdang memandang hal tersebut bisa terjadi, karena Bacaleg belum punya persiapan yang matang diawal. 

Baca juga: Temuan Bawaslu Deliserdang, Banyak Petugas Pantarlih Hanya Tempel Stiker saat Coklit Data Pemilih

Baca juga: Bawaslu Deliserdang akan Mendapat Dana Hibah dari Pemkab untuk Pilkada 2024 Sebesar Rp 30,7 Miliar

"Bisa banyak (yang BMS) karena kesiapan Bacaleg itu sendiri. Tapi inikan masih terkait dokumen karena kemarin itu masih untuk sekedar nama saja. Administrasinya belum begitu sempurna. Makanya masih ada waktu mereka untuk melengkapi itu," ucapnya.

Beberapa faktor Bacaleg belum memenuhi syarat, Ali mengatakan, akibat adanya ke keliruan operator saat mengupload ke Silon. Ia mencontongkan ijazah si A justru dibuat untuk B.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved