Breaking News

Sakit Hati Pergoki Pacar Selingkuh di Kos, Seniman Tato Ini Paksa Makan Kotoran, Begini Nasibnya

Usai pergoki pacar selingkuh di kos, seniman tato balas paksa makan kotoran. Begini nasibnya kini.

Kolase Tribun Medan/Tribun Jakarta
Seniman tato atau tatoo artist, EP (29), ditangkap polisi karena kasus penganiayaan disertai pelumuran dan pemaksaan makan kotoran manusia kepada pacarnya, IR (23), di indekos kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023). Terkini, si pihak wanita dipecat dari pekerjannya. 

Korban melaporkan EP pada hari yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved