Pemerasan
TERBONGKAR, Polwan Berpangkat Ipda yang Diduga Mengomandoi Pemerasan Dua Waria di Polda Sumut
Polda Sumut akhirnya mengungkap sosok perwira polwan yang diduga memeras dua orang waria bernama Deca dan Fury
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Setelah mendapat kritik terkait ketidakjelasan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury, Polda Sumut akhirnya membeberkan siapa perwira polwan yang diduga memeras kedua transpuan itu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, perwira polwan yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria itu adalah Ipda PG.
Ipda PG merupakan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.
"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Hadi, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan, dari tujuh orang personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini, empat diantaranya terindikasi kuat melakukan perbuatan tersebut.
Namun, siapa keempat orang dimaksud, tidak dirincikan.
Baca juga: Dua Waria Korban Pemerasan Polisi Rp 50 Juta Mengadu ke LPSK Setelah Diintimidasi Dua Perwira Polisi
Baca juga: Kombes Bostang Panjaitan Ngacir Ditanya Dugaan Intimidasi Waria Korban Pemerasan
"Empat personel dalam proses penyidikan. Tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," kata Hadi didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Meski sudah mengungkap sosok perwira polwan yang diduga mengomandoi pemerasan terhadap dua orang waria itu, tapi Polda Sumut tak merinci, apakah Ipda PG bertindak atas kemauannya sendiri, atau atas sepengetahuan dan perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Hal ini belum ada dijelaskan Kombes Hadi dan Kombes Dudung.
Keduanya hanya mengatakan, bahwa sejauh ini perwira polwan yang dimaksud melakukan dugaan pemerasan adalah Ipda PG.
Soal Kombes dan AKBP yang Diduga Intimidasi Korban
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, nama Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi disebut melakukan intimidasi terhadap Deca dan Fury.
Keduanya malam-malam mendatangi kos-kosan korban, dengan dalih ingin membawa keduanya ke Polda Sumut untuk proses klarifikasi.
Namun, saat mendatangi kediaman korbannya, dua perwira yang menjabat sebagai Auditor Madya Itwasda Polda Sumut itu tak membawa surat apapun.
Keduanya dinilai bertindak serampangan, tanpa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa korbannya ke Polda Sumut.
Baca juga: Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, Dua Waria Ini Dapat Intimidasi Dua Perwira Menengah Polisi
Baca juga: Aneh, Penyidikan tak Jelas, Waria Korban Pemerasan Malah Disuruh Ucap Terima Kasih ke Kapolda Sumut
Terkait persoalan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bostang dan Budi itu tidak melanggar SOP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.