Sumut Memilih

KPU Sumut Tegaskan Belum Ada Bacaleg dari Parpol yang Berkasnya 100 Persen Lengkap

KPU Sumut menegaskan bahwa belum ada satupun bacaleg dari Parpol yang berkasnya lenglap

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara atau KPU Sumut, Herdensi Adnin saat diwawancarai usai rapat pleno terbuka penetapan DPT tingkat Provinsi Sumut pada Pemilu 2024 di Hotel Santika Medan, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara telah mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat kepada Partai Politik di Sumut pada 23 Juni 2023 lalu.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan, belum ada satupun partai politik yang berkas bacalegnya lengkap 100 persen.

"Belum ada partai politik yang calegnya 100 persen memenuhi syarat. Jadi tanggal 23 Juni kemarin kami sudah menyerahkan berkasnya kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan," ujar Herdensi saat diwawancarai di Medan, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Anis Khairunnisa Anak Panji Gumilang Bagikan Momen Berjalan Bersama Cak Imin dan Para Bacaleg PKB

Herdensi menuturkan, partai politik memiliki waktu hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan berkas bacalegnya.

Dikatakannya, paling banyak berkas dari masing-masing bacaleg partai politik yang lengkap hanya 13 orang. 
 
"Kalau jumlahnya saya tidak bawa berkasnya, tapi yang pasti belum ada satupun partai politik yang calegnya itu 100 persen terpenuhi. Paling banyak dari 100 caleg yang didaftarkan baru 13 yang memenuhi dari masing-masing partai politik yang kita terima berkasnya," katanya.

Baca juga: Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Humbahas Ingatkan Parpol Soal Tahapan Perbaikan

Herdensi menyebut, beberapa kesalahan berkas yang terjadi yakni dokumen-dokumen yang diunggah berupa dokumen asli. Sementara yang diminta adalah fotocopy yang dilegalisir.

"Beberapa kesahalan itu paling sering dokumen ya, dokumen itu ijazah yang legalisirnya itu belum sesuai ketentuan. Mereka hanya kemarin itu mengejar kelengkapan kayanya bukan keabsahan,"

"Pokoknya lengkap gitu, ada yang diupload itu ijazah asli dan lain-lain. Padahal menurut Undang-undang PKPU ijazah yang diupload itu adalah fotokopi legalisir," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK Ivan Riandhi Purba, Anak Binjai yang Jadi Bacaleg DPR RI Dapil Sumut 3 dari PSI 

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD provinsi Sumut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Baca juga: KPU Tebingtinggi Verifikasi 353 Dokumen Bacaleg, Temukan Masih Banyak Berkas yang Belum Lengkap

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Seluruh parpol masing masing mendaftakan bakal calon legislatifnya sebanyak jumlah kouta kursi DPRD Sumut, yakni 100 kursi.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved