Viral Medsos

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Pengamat Sindir Kode Etik dan Disiplin Polri

Mantan anak buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri Usai Putusan Bandingnya Keluar, Kini Chuck Putranto Bebas dan Liburan.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dikabarkan telah bebas dari tahanan atas kasus obstruction of justice pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri Usai Putusan Bandingnya Keluar, Kini Chuck Putranto Bebas dan Liburan.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, lolos sanksi pemecatan Polri.

Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Chuck urung disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Pengamat: tidak ada efek jera bagi anggota Polri di kemudian hari

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Terkait putusan banding tersebut, kata Bambang Rukminto, hal tersebut melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri.

Ia mengatakan putusan tersebut sudah bisa diprediksi ketika sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang dikutip dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Ia menjelaskan, sidang KKEP di tingkat pertama bisa saja dikatakan tidak cermat dalam membuat keputusan, sehingga diputuskan berbeda saat banding. 

Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.

Tetapi, kata dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasarkan like or dislike saja yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.

"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ungkapnya.

Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukanlah seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Akibat sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja dan putusan yang lemah, kata dia, maka tidak ada efek jera bagi anggota Polri di kemudian hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved