Polresta Deliserdang

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan 4 Geng Motor dan Barang Bukti Sajam

Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIK SH MH memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa Sajam yang disita saat penangkapan 4 Remaja terlibat

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIK SH MH memperlihatkan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa Sajam yang disita saat penangkapan 4 Remaja terlibat Genk motor, Sabtu (24/06/23). 

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan 4 Geng Motor dan Barang Bukti Sajam

TRIBUN-MEDAN COM, DELISERDANG-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan 4 Remaja terlibat Genk motor yang membawa senjata tajam, Sabtu (24/06/23).

Kejadian berawal saat personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kelompok geng motor yang akan melakukan saling serang di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

Menanggapi informasi tersebut,Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan patroli dimalam hari nya dan benar saja, saat personil melintas di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Personil menemui sekelompok remaja mengendarai puluhan sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa senjata tajam.

Melihat hal tersebut, Personil kemudian mencegat sekelompok geng motor tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang diantaranya inisial MDW (18), AP(21), SR (16) dan AD (17) sementara teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari para pelaku juga didapati barang bukti diantaranya dari MDW didapati barang bukti satu buah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir, dari SR didapati satu buah parang dan dari AD didapati satu buah parang.

Selanjutnya Para pelaku dan Barang bukti dibawa ke polresta Deli Serdang dan Personil kembali gencarkan pelaksaanaan Patroli pada malam hari itu juga.

Saat di konfirmasi, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIK SH MH mengatakan,”Para pelaku dan barang bukti sudah diamanakan dan kita terapkan pada Pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 selanjutnya berkas akan kita lanjutkan ke JPU" pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved