Polda Sumut

Perempuan SG dengan Ratusan Paket Sabu Siap Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Suami Diburu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkotika

Editor: Arjuna Bakkara
IST
KOLASE PHOTO: Gambar pertama memperlihatkan SG, perempuan berusia 44 tahun yang berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Tersangka yang berasal dari Desa Gunung Rintih, Kabupaten Deli Serdang, ini diamankan dengan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar, Senin (4/8/2025). Di foto berikutnya, terlihat berbagai barang bukti yang disita dari tangan tersangka, termasuk paket-paket sabu dalam plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik yang digunakan untuk menakar sabu, serta sekop pipet plastik yang berfungsi untuk memanipulasi dan mengemas narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang perempuan berinisial SG (44), warga Dusun VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SG dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Operasi ini dilakukan setelah tim Unit 3 Subdit 1 melakukan penyelidikan mendalam di sekitar kawasan Siguji, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Wanita yang lebih dikenal dengan nama panggilan SG itu ditangkap dengan ratusan paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip bening.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita terdiri dari satu paket besar seberat 31,09 gram, satu paket lainnya seberat 4,74 gram, serta beberapa paket dengan harga per gram yang bervariasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan plastik klip kecil, uang tunai Rp220.000, sebuah timbangan elektrik, dan sekop plastik pipet yang digunakan untuk memanipulasi narkoba.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut.

Tim Ditresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif, yang berujung pada penangkapan SG.

Saat dilakukan interogasi, SG mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik suaminya, LS yang saat ini masih dalam pengejaran.

SG mengungkapkan pula bahwa dirinya diberi tugas oleh suaminya untuk menjualkan sabu dengan imbalan Rp300.000 per hari.

Setelah penangkapan, SG dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tes awal terhadap barang bukti sabu yang ditemukan juga mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif narkotika jenis sabu.

Penyidik kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan Lingga Sinulingga dan seorang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu, Doni, yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan seorang perempuan yang berperan sebagai kurir narkoba.

Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam pemberantasan narkotika di Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved