Pemerasan
Polda Sumut Ingin Kembalikan Uang Waria yang Diperas, LBH Medan: Terkesan Aneh dan Tak profesional
Diduga ingin menghentikan proses hukum, Polda Sumut ingin kembalikan uang milik transpuan Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Diduga ingin menghentikan proses hukum, Polda Sumut ingin kembalikan uang milik transpuan Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta, yang diperas personel Ditreskrimum.
Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa tawaran pengembalian disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.
Ia mengatakan padahal uang Rp 50 juta milik kliennya tersebut merupakan barang bukti dan sudah disita.
Namun, seharusnya uang tersebut berada di tangan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara pidananya dan bukan di unit Bid Propam Polda Sumut.
"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam," kata Irvan kepada Tribun-medan, Minggu (2/7/2023)
"Disampaikan oleh Kabid propam, bahwa uang itu mau di kembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterimakasih kepada Kapolda, karena respon cepat," tambahnya.
Irvan mengaku merasa aneh dengan sikap Polda Sumut, yang secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga diperas oleh Personel Ditreskrimum.
Ditambah lagi, dengan sikap Polda yang memaksa kedua transpuan Deca dan Fury ini untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022," sebutnya
"Ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik,"
"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," sambungnya.
Dikatakannya, dari di laporkan kasus ini sejak Senin (26/6/2023) lalu, hingga saat ini oknum-oknum polisi yang diduga memeras tersebut belum diproses hukum.
Hal ini bertolak belakang, dengan pernyataan Kombes Pol Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolda Sumut.
"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.
"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa uang kliennya akan dikembalikan oleh negara setelah melalui mekanisme pengadilan.
"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum, untuk jadi pelajaran. Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumut berencana mengembalikan uang Rp 50 juta ke dua transpuan bernama Deca dan Fury, yang diperas personel Ditreskrimum.
Barang bukti uang telah disita dan saat ini berada di Bid Propam.
"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Pol Dudung Adijono, saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023).
Dudung menjelaskan, pihaknya segera menghubungi korban ataupun pengacaranya terkait pengembalian.
Namun jika korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.
Sementara untuk personel tetap diproses kode etik profesi. Saat ini mereka masih diperiksa, belum dijebloskan ke penjara khusus Bid Propam.
"Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka, kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana."
Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.
Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel, karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Komisioner KPU Medan Diduga Dalangi Pemerasan Terhadap Bacaleg PKN yang Dilakukan Komisioner Bawaslu |
![]() |
---|
Wanita Digerebek Berduaan dengan Wakil Ketua DPRD Nias Utara di Hotel Ditangkap, Ternyata Komplotan |
![]() |
---|
Terbukti Peras Korban Asusila, Kanit PPA Polres Tebo Jambi Diperiksa dan Ditahan di Tempat Khusus |
![]() |
---|
Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Memeras Lagi, Kejati Sumut Periksa Tiga Saksi |
![]() |
---|
Oknum Jaksa Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Rp 50 Juta, Kejati Sumut Klarifikasi Tiga Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.