Pemerasan

Komisioner KPU Medan Diduga Dalangi Pemerasan Terhadap Bacaleg PKN yang Dilakukan Komisioner Bawaslu

Komisioner KPU Medan, Zefrizal diduga mendalangi aksi pemerasan terhadap caleg PKN yang dilakukan Komisioner Bawaslu Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sejumlah saksi dari KPU Medan dihadirkan saat sidang kasus pemerasan Bacaleg PKN di PN Medan, Kamis (4/4/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisioner KPU Medan, Zefrizal diduga mendalangi aksi pemerasan terhadap bakal calon anggota legisltaif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, yang kini berstatus terdakwa pemerasan di PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, keterangan itu disampaikan Azlansyah Hasibuan untuk membantah keterangan Zefrizal, yang mengaku tidak tahu soal permintaan uang terhadap Robby Kamal Anggara.

Azlansyah Hasibuan mengatakan, Zefrizal lah yang awalnya meminta uang Rp 100 juta, agar Robby Kamal Anggara bisa lolos menjadi caleg.

Kebetulan, saat itu Robby Kamal Anggara tersandung masalah syarat pencalonan ijazah SMP.

Baca juga: Nama Ketua AMPI Sumut, dr David Luther Lubis Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Sumut

"Terdakwa (Azlansyah Hasibuan) bilang bahwa permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal (Komisioner KPU Medan), dan jumlah uang itu Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang jumlah itu terlalu besar, jadi mungkin Azlansyah tidak terima dengan pengakuan bahwa Zefrizal tidak mengetahui aliran dana itu," kata jaksa Gonggom, Kamis (4/4/2023). 

Dalam persidangan terungkap, bahwa pembahasan soal permintaan uang terhadap Robby Kamal Anggara itu terjadi ketika Azlansyah Hasibuan dan Zefrizal bertemu di Ulee Kareng.

Di sana, Azlan mengaku diperintahkan oleh Zefrizal untuk mengambil uang dari Robby Kamal Anggara.

Zefrizal pun meyakinkan Azlan, bahwa hal tersebut tidak masalah.

Belakangan, saat Azlan mengambil uang pemerasan itu, ia pun ditangkap petugas Polda Sumut.

Namun, keterangan Azlan ini dibantah Zefrizal di persidangan.

Ia mengaku tidak tahu soal permintaan uang tersebut. 

Baca juga: Kapolda Sumut Safari Ramadhan, Tuan Guru Batak: Semangat Dakwah dan Persaudaraan Kebangsaan

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023 silam, saat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala, dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved