Pemerasan

Komisioner KPU Medan Diduga Dalangi Pemerasan Terhadap Bacaleg PKN yang Dilakukan Komisioner Bawaslu

Komisioner KPU Medan, Zefrizal diduga mendalangi aksi pemerasan terhadap caleg PKN yang dilakukan Komisioner Bawaslu Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sejumlah saksi dari KPU Medan dihadirkan saat sidang kasus pemerasan Bacaleg PKN di PN Medan, Kamis (4/4/2024) 

"Sekira pukul 20.00 WIB, Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain, sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara," ucap jaksa.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya.

Tak lama berselang, saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut) datang.

"Tim sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa Komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorang calon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta," tegas jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved