Dugaan Korupsi

Nama dr DL Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Sumut

Nama dr DL terseret dugaan korupsi pengadaan APD pada Dinas Kesehatan Sumut. Namanya disebutkan dalam dakwaan

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar saat membacakan surat dakwaanya terhadap terdakwa Alwi Mujahit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024). Terdakwa diadili dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 dan merugikan negara senilai Rp 24 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Nama dr DL terseret dugaan korupsi pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 pada Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) Hendri Sipahutar terhadap eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan disebutkan, bahwa dr DL ikut bertanggungjawab atas kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini.

Adapun peran dr DL yang disebutkan dalam dakwaan itu yakni menghubungkan para pihak dalam proses pengadaan APD Covid-19.

“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi  Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi dr DL dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Utara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” kata JPU Hendri Sipahutar, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Respon Kajati Sumut Soal Uang Korupsi Kadiskes Diduga Mengalir ke Edy Rahmayadi: Kami Cari Tahu

Meski disebutkan dalam dakwaan, tapi belum ada kabar soal pemanggilan dan pemeriksaan dr DL ini.

Sementara itu, merujuk dakwaan JPU Kejati Sumut, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan ini bermula pada tahun 2020 silam.

Sekira Maret 2020, saksi dr DL selaku dokter praktik di RS di Medan dihubungi oleh saksi Dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS. 

“Saat itu saksi Dr Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19, yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri), dimana saksi Dr Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut," kata jaksa.

Lalu, dr DL mengatakan bahwa dia akan mengusahakannya.

Baca juga: Mantan Gubernur Edy Rahmayadi Berpeluang Diperiksa, Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi APD Covid

Beberapa hari kemudian, Dr Fauzi Nasution kembali menghubungi dr DL  dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD tersebut. 

Kemudian dr Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi dr DL mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang Kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”,.

Kemudian dr DL menjawab "ooo....iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”. 
 
Keesokan harinya, dr DL bersama dengan dr Aris Yudhariansyah dan Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan APD Covid Rp 24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Terancam Hukuman Mati

Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai kegiatan pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2020, dan menyatakan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.
 
“Beberapa hari kemudian, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dimana pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada terdakwa (Alwi Mujahit Hasibuan), bahwa yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD adalah Robby Messa Nura,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan “ya sudah, orang Ketua aja sama Fauzi Nasution yang kerjakan”.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut Ditahan karena Korupsi Pengadaan APD Covid Senilai Rp 24 M, Ini Kata Kajati

Kemudian pada 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp 199.456.973.552,00. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved